3 Tewas Kecelakaan di Jalan Ajibarang-Pekuncen Banyumas, Ini Kata Polisi Faktor Penyebabnya
deni setiawan May 26, 2026 03:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rentetan kecelakaan di Ruas Jalan Nasional Ajibarang- Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyita perhatian publik.

Sebab, ada tiga korban meninggal dalam kurun waktu sepekan di awal Mei 2026.

Jalan sepanjang 6,5 kilometer itu memang sedikit berliku-liku dan naik turun.

Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang mengaitkannya dengan rumor gaib, yaitu tumbal rujak mentah dan rujak matang.

Baca juga: Kasus Pokir Fiktif, Ketua DPRD Banyumas Minta Fraksi PDIP Istirahatkan Samsudin Tirta

• Sebagian Jalan Tertutup Gedung KDMP di Temanggung, Dandim Ajak Warga Iuran Bikin Jalan Baru

Menanggapi itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami pun membeberkan hasil analisis terhadap Jalan Ajibarang- Pekuncen yang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan, banyaknya kasus kecelakaan di lokasi tersebut karena kondisi ruas jalan yang memiliki beberapa tikungan. 

Kemudian karena menjadi ruas jalan nasional, sehingga dilalui banyak kendaraan besar seperti kontainer, tronton, maupun bus AKAP.

"Di situ memang ada beberapa jalur yang menikung, kemudian banyak kendaraan melintas," katanya, Senin (25/5/2026).

14 Kecelakaan

Iptu Metri menjelaskan, ada 14 kecelakaan yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, tiga korban meninggal dan 15 korban mengalami luka ringan.

Tiga korban yang meninggal, kecelakaan terjadi pada Mei 2026. Sedangkan untuk kerugian material tercatat sekira Rp23 juta.

"Dibandingkan tahun sebelumnya, kecelakaan di awal tahun ini mengalami sedikit peningkatan," ungkapnya. 

Penyebab Kecelakaan 

Iptu Metri mengatakan, secara umur faktor yang menimbulkan kecelakaan di antaranya karena kelalaian manusia, kondisi jalan, kendaraan tidak laik, dan kondisi cuaca.

Hasil analisis di Jalan Nasional Ajibarang- Pekuncen, mayoritas kecelakaan disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

"Paling banyak karena pengemudi nekat menyalip dari sebelah kiri. Padahal itu dilarang dalam UU Lalu Lintas. Mendahului harus dari kanan," jelasnya. 

Menurut Iptu Metri, saat pengemudi nekat menyalip dari kiri jalan, maka risikonya adalah blind spot, oleng, dan terjatuh.

Hal itu dialami oleh seorang pelajar yang nekat menyalip dari kiri hingga menyebabkan meninggal di awal Mei 2026.

"Selain itu, faktor kelalaian manusia juga karena kecapekan perjalanan jauh tapi memaksakan. Dampaknya tidak fokus dan menimbulkan kecelakaan," katanya. 

Baca juga: BNN Bongkar Fakta, Banyumas Tertinggi Ketiga Kasus Narkoba di Jateng, 70 Persen Anak Muda

• Mengintip Markas Sindikat Scam Internasional di Sukoharjo, Warga Mengira Kantor Konsultan

Beri Imbauan

Iptu Metri mengimbau, pengendara untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum berkendara. 

Pertama, mengecek kendaraan agar dipasdalam kondisi baik atau tidak ada masalah.

Kedua, persiapan fisik pribadi agar tetap fokus dan konsentrasi dalam berkendara. 

Ketiga, pastikan saat berkendara memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

"Kami juga mengimbau agar pengemudi mengutamakan beristirahat saat kelelahan atau mengantuk," ungkapnya.

Iptu Metri mengatakan, para orangtua juga harus tegas melarang anaknya yang belum dewasa dan tidak memiliki SIM untuk tidak berkendara.

Dia menilai, anak yang belum dewasa secara psikologis belum bisa memahami cara berkendara yang baik.

"Kami imbau orangtua tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memiliki surat izin mengemudi," pesannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.