SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial R (32) dan A (38), terancam melewatkan Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap basah oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mencoba mengedarkan 170 butir pil ekstasi.
Kedua pelaku diringkus di pinggir jalan raya Kecamatan Cengal pada Jumat malam, 22 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan melalui skema penyamaran yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang marak di wilayah Cengal.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli," ujar Yulian, Selasa (26/5/2026).
Saat bertransaksi dengan petugas, kedua tersangka menyerahkan sebuah kantong plastik hitam.
Setelah digeledah, plastik tersebut ternyata berisi 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram.
Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemesan.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus, kedua IRT tersebut kini telah ditahan di Mapolda Sumsel.
Polisi tengah memburu jaringan pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka.
Atas tindakan nekatnya menjelang hari raya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.