RDPU Terkait Distribusi Bio Solar di DPRD Balangan, Hasilkan Pembentukan Satgas Pengawasan BBM 
M.Risman Noor May 26, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Buntut sulitnya para sopir truk untuk mendapat BBM bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, DPRD Kabupaten Balangan memfasilitasi Rapat Gelar Pendapat Umum (RDPU) untuk pembahasan distribusi solar di Balangan. 


RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (26/5/2026) ini melibatkan puluhan sopir di Kabupaten Balangan, serta menghadirkan jajaran Pemkab Balangan, aparat penegak hukum dan pengelola SPBU di Kabupaten Balangan.


Dari pertemuan tersebut, disepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang secara khusus akan mengawasi penyaluran BBM agar lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran bagi para sopir truk maupun pelaku usaha lainnya.


Dalam kesepakatan itu juga ditetapkan bahwa pembentukan Satgas akan diselesaikan paling lambat pada 14 Juni 2026.


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, mengatakan pembentukan Satgas merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Balangan, DPRD, Forkopimda, perwakilan sopir truk, serta instansi terkait lainnya.


“Melalui RDPU ini, kami sudah mencapai kesepakatan bersama. Salah satunya membentuk petugas atau Satgas terpadu yang khusus mengawasi penyaluran BBM agar berjalan transparan dan dapat memenuhi kebutuhan para sopir truk maupun pelaku usaha lainnya,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan Satgas nantinya diharapkan mampu bekerja maksimal dalam mengatasi persoalan distribusi BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan solar subsidi.


Saiful juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut memberikan masukan dalam rapat tersebut, termasuk unsur aparat penegak hukum dan keamanan.


Tidak kalah penting, RDPU tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait mekanisme penyaluran solar subsidi.

 

Kesepakatan tersebut meliputi :
 
1. SPBU maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


2. Sistem antrean menggunakan barcode dengan batas maksimal pengisian 60 liter per kendaraan truk. 


3. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode untuk satu kali sesi penjualan dan tidak dapat dipindahtangankan.


4. Harga jual BBM subsidi di SPBU harus mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.


5. Aparat penegak hukum melalui tim terpadu melakukan pengawasan harian terhadap proses pendistribusian solar subsidi di SPBU guna memastikan ketersediaan, transparansi, serta ketepatan sasaran distribusi BBM di wilayah Kabupaten Balangan.


6. Tim terpadu juga diminta segera menyusun rencana kerja sebagai tindak lanjut hasil RDPU terkait persoalan kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


7. Sektor usaha kecil dan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, maupun perikanan, distribusi solar subsidi akan diatur melalui surat rekomendasi dari dinas terkait serta berada dalam pengawasan yang telah ditentukan.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, jajaran DPRD Kabupaten Balangan berharap persoalan distribusi BBM solar subsidi di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna secara tepat sasaran. (AOL

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.