TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menindak sebuah mobil mewah yang menggunakan pelat nomor menyerupai kendaraan pejabat tinggi saat melintas di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan listrik merek Denza D9 berwarna hitam.
Kendaraan dengan nomor polisi R1 126 itu kemudian dihentikan petugas saat melintas di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin (25/5/2026) malam.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pengendara langsung diberikan sanksi tilang lantaran pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
"Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan," ujar Fery, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon Diselidiki Polda Banten, Dua Karyawan Dirawat di Rumah Sakit
Fery menjelaskan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau dibuat menyerupai identitas khusus tertentu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, lanjut dia, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan, baik mengubah bentuk huruf, angka, warna, maupun susunan tulisan yang tidak sesuai standar kepolisian.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi resmi dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas.
Terlebih dalam proses penegakan hukum maupun penanganan tindak kriminalitas di jalan raya.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
"Tidak ada perlakuan khusus, semua kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang diterbitkan kepolisian," tegasnya.
Ia pun memastikan, penindakan terhadap pelanggaran serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.