Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap 3 orang warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT. Saat ini proses penanganan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menuturkan, dari 4 orang saksi tersebut, saksi pelapor, 3 saksi korban. Selain itu, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menjadwalkan pemeriksaan 2 orang saksi tambahan.
Aipda Akmal meminta keluarga korban untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan transparan, profesional dan objektif.
Sementara itu, Plh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Adrianus Berkanis Abi mengatakan, dua korban penganiayaan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dirujuk ke Kupang. Dua korban ini yakni Yohanes Kefi dan Petrus Saet.
Dua orang korban ini dirujuk ke Kupang karena luka yang dialami korban cukup serius. Sementara korban, Reginaldus Taku Tonbesi dirawat di RSUD Kefamenanu.
Kronologis Penganiayaan
Ia menjelaskan, dua korban penganiayaan tersebut dirujuk ke Kupang untuk melakukan CT scan atau computerized tomography scan.
"Belum, saat ini sedang proses untuk dirujuk," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Simon Saku, S. Sos menyebut, Kepala Desa Fafinesu B diduga memimpin warga dan mengadang para korban ketika melintas di wilayah itu. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menghasut warga untuk memukul tiang listrik.
"Sehingga seluruh masyarakat, besar, kecil, tua, muda keluar semua dan pukul korban tiga orang ini. Ada yang pukul, ada tendang, ada yang tumbuk, ada yang pake kayu ada yang pake besi," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Usai dianiaya, ketiga orang korban itu kemudian diikat secara bersamaan. Para korban kemudian diseret menggunakan tali oleh massa.
Diduga Kepala Desa Sebagai Penghasut
"Dan ini penghasutnya adalah Kepala Desa. Kepala desa ini secara hukum ada pasal yang mengatur di sana, ada pelaku utama dan pelaku ikutan. Pelaku utamanya ini yang harus diamankan," ucapnya.
Ia menyayangkan sikap Kepala Desa Fafinesu B dan massa. Pasalnya, ketiga korban itu diadang ketika sedang melintas di jalan. Bukan sedang berada di rumah warga.
Usai melaporkan insiden itu, kata Simon, keluarga diminta oleh pihak kepolisian untuk tidak mengambil tindakan balas dendam. Keluarga diminta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui telepon selular, telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban atas hal. Nomor kontak yang bersangkutan berada di luar jangkauan.
Sebelumnya, Simon menjelaskan, informasi ihwal duga penganiayaan yang dialami ketiga korban diterima keluarga pada Minggu, 24 Mei 2026 malam. Keluarga sudah melayangkan laporan di Polres TTU usai insiden tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari tiga korban tersebut, kata Simon, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA ketiga korban berangkat dari Desa Fatumtasa menuju ke lokasi bernama Pa'o untuk memanen madu. Saat itu mereka mengendarai 2 unit sepeda motor.
Wilayah bernama Pa'o tersebut terletak tidak jauh dari wilayah Desa Fafinesu B. Untuk bepergian ke lokasi itu, mereka harus melintasi wilayah Desa Fafinesu B.
Ketika tiba di lokasi itu, ternyata lebah-lebah di lokasi tersebut sudah tidak lagi memasuki masa produktif. Warga setempat menyebut lebah-lebah itu sudah tua dan telah pergi meninggalkan sarangnya.
Mereka kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing. Ketiga korban mengendarai sepeda motor dan pulang ke rumah. Ketika tiba di wilayah Naibesi, Desa Fafinesu B mereka diadang oleh sejumlah orang.
Massa kemudian menganiaya ketiga korban tersebut. Setelah menganiaya para korban, kata Simon, massa mengikat korban dan menyeret dengan ditarik paksa.
"Itu ditarik pake tangan saja. Mereka teriak ramai-ramai sambil mencaci-maki," ujarnya.
Ia mengaku bersyukur pihak kepolisian Polres TTU tiba tepat waktu dan mengamankan para korban dari amukan massa lanjutan.
Kerja Korban Tiap Hari Panen Madu
Simon menegaskan ketiga korban penganiayaan tersebut adalah warga yang kesehariannya memanen madu. Mereka baru saja pulang dari salah satu tempat bernama Pa'o yang terletak tak jauh dari wilayah Desa Fafinesu B.
Pa'o merupakan salah satu tempat dimana masyarakat sering memanen madu. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah peralatan memanen madu yang dibawa korban ketika pertama kali diadang.
Tudingan massa bahwa para korban adalah pelaku pencurian, kata Simon, merupakan tudingan tidak berdasar. Pasalnya, para korban diadang ketika melintas di jalan umum dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
"Mereka menuding bahwa para korban ini melakukan kejahatan pencurian. Tapi tanpa bukti," ujarnya saat ditemui di RSUD Kefamenanu.
Ia menegaskan bahwa, ketiga korban ini memiliki hubungan kekerabatan. Aktivitas mereka yang sering memanen madu sudah diketahui banyak orang.
Tiga korban penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Ketiga korban ini berhasil dievakuasi pihak kepolisian Polres TTU usai diamuk massa.
Ketiga korban dalam kondisi mengenaskan. Dua orang korban sedang berbaring di tempat tidur di UGD RSUD Kefamenanu dengan kondisi wajah bengkak dan diperban.
Sedangkan seorang lainnya sudah dipindahkan ke ruang rawat inap. Wajah ketiga korban dalam kondisi bengkak dan sangat mengenaskan.
Sejumlah keluarga korban bergegas ke UGD RSUD Kefamenanu maupun di ruang rawat inap pasca menerima informasi mengenai insiden penganiayaan yang dialami oleh ketiga korban.
Dari tiga orang korban ini, dua orang berasal Desa Fatumtasa yakni Dus Tonbesi, Petrus Tapu, dan seorang lainnya berdomisili di Desa Humusu Sainiup bernama, Yohanes Kefi. (bbr)