TRIBUNJOGJA.COM - Upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II kembali membentur tembok birokrasi.
Kali ini, pengusulan yang sudah digodog sejak lama itu terganjal syarat administratif berupa keharusan adanya surat persetujuan dari ahli waris.
Merespons hambatan tersebut, perwakilan trah Sri Sultan HB II mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review pun menyasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Perwakilan Trah Sri Sultan HB II sekaligus Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menyebut, regulasi yang mewajibkan restu atau tanda tangan ahli waris untuk tokoh sejarah yang telah wafat ratusan tahun lalu sebagai kekeliruan hukum mendasar.
"Gelar Pahlawan Nasional adalah wilayah hukum publik, yaitu bentuk penghargaan negara atas jasa seorang tokoh bagi bangsa. Bukan wilayah hukum perdata atau warisan material. Menjadikan restu ahli waris sebagai syarat mutlak justru menyandera sejarah nasional oleh formalitas administratif segelintir orang," ujarnya, Rabu (27/5/26).
Dalam dokumen gugatannya, pemohon menegaskan bahwa raja kedua Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu telah mangkat sejak tahun 1828.
Dengan rentang waktu yang hampir mencapai dua abad, keturunannya kini telah berkembang menjadi ribuan orang yang tersebar dalam berbagai klaster trah.
Pemohon berargumen, hukum tidak boleh membebankan syarat yang secara riil mustahil dilaksanakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum.
Menurutnya, mewajibkan kesepakatan bulat atau tanda tangan dari seluruh lapis ahli waris yang telah memencar secara eksponensial adalah syarat yang mustahil dipenuhi secara sosiologis.
"Ini adalah bentuk feodalisme administrasi. Seharusnya, ketika seorang pejuang sudah mengorbankan nyawa dan takhtanya untuk tanah air, ia telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Status kepahlawanan tidak boleh terhambat oleh sengketa administratif keluarga," tambahnya.
Melalui permohonan ini, Fajar meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Pemohon mengajukan agar MK memberikan tafsir baru, yakni mengecualikan kewajiban melampirkan surat persetujuan, tanda tangan, atau rekomendasi tertulis dari ahli waris biologis maupun lembaga adat bagi tokoh bangsa yang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Sebagai gantinya, proses pengusulan cukup didukung oleh serangkaian naskah akademik yang sahih, serta hasil seminar nasional yang objektif.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, Muhammad Firman Maulana, berujar, gugatan uji materi ke MK ini dilatarbelangi oleh adanya keharusan dalam pengusulan Pahlawan Nasional Sultan HB II.
Secara administrasi, pihak pengusul dan Trah Sultan HB II diwajibkan melampirkan pernyataan dan tanda tangan Sultan HB X sebagai syarat mutlak administrasi pengusulan calon Pahlawan Nasional.
Artinya, terdapat keharusan tanda tangan dan restu HB X, yang notabene pengusulannya berasal dari Provinsi Jawa Tengah, bukan dari Yogyakarta.
Selain itu, yang turut dipermasalhkan oleh pihak trah maupun yayasan, terdapat pula kewajiban tanda tangan dari 80 anak dari Sri Sultan HB II.
"Hal itu berarti seluruh anak keturunan Sultan HB II yang berjumlah 80 yang lahir di tahun 1800 harus menandatagnai pernyataan waris pengusulan pahlawan nasional. Karena itu, kita ini fokus uji materi UU No 20 terkait syarat administrasi Pahlawan Nasional itu," jelasnya.
Melalui langkah hukum ini, pihak kuasa hukum berharap bisa tercipta sebuah terobosan baru bagi tokoh-tokoh sejarah lainnya di Indonesia yang kerap terkendala oleh birokrasi serupa.
Kini, pemohon tengah mempersiapkan berbagai alat bukti untuk memperkuat argumen di persidangan MK, mulai dari silsilah kekancingan, bukti naskah akademik, hingga catatan penolakan administratif dari instansi terkait.
"Kami berharap MK dapat memulihkan keadilan sejarah. Pahlawan milik rakyat, bukan properti eksklusif yang bisa diveto oleh pihak manapun," pungkasnya. (aka)