TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang pemuda, Ilham (19) menjadi korban dugaan penipuan oleh dukun gadungan di Jakarta Timur.
Ilham diduga ditipu oleh pria berinisial RAT (60) dan AJ (46).
RAT dan AJ kini diringkus oleh Polda Metro Jaya setelah diduga menipu dan merampas harta milikIlham.
Kasus ini berawal ketika korban duduk di atas motornya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan salah satu pelaku, RAT, mendatangi korban dengan berpura-pura mencari alamat pasien yang hendak diobati.
Baca juga: Murkanya Ketua PWNU Jateng Tegaskan Ashari Bukan Kiai Tapi Dukun, Pertanyakan Izin Pesantren
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial AJ datang dan mengaku sembuh setelah diobati RAT.
Korban kemudian diyakinkan bahwa pelaku merupakan “orang pintar”.
“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Ilham saat itu yang sudah mulai terpedaya diminta mengendarai sepeda motornya.
Saat di tengah jalan, korban lalu ditakut-takuti sedang mengalami nasib buruk.
Pelaku memperlihatkan trik paku yang seolah keluar dari tubuh korban sebagai ritual membuang sial.
Paku tersebut lalu dibungkus menggunakan uang milik korban dan diminta dibuang sejauh sekitar 50 meter.
Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas.
Polisi menangkap RAT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026.
Sehari kemudian, AJ ditangkap di Semper, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan sejumlah telepon genggam lain.
Sementara motor milik korban masih dalam pencarian.
Polisi menduga kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah.
Saat ini kasus masih dikembangkan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m31).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paranormal dikategorikan menjadi dua hal utama:
Fenomena/Peristiwa: Sesuatu yang tidak dapat dijelaskan dengan hukum fisika atau akal sehat.
Profesi (Orang): Seseorang yang memiliki kemampuan lebih dalam memahami, mengetahui, atau memprediksi hal-hal yang tidak kasatmata atau di luar nalar.