Pemuda Nekat Bakar Kandang Sapi dan Mobil Calon Mertua, Terancam Penjara 9 Tahun
Kiki Novilia May 28, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bali - Pemuda berinisial NA (25) terancam hukuman penjara 9 tahun setelah membakar kandang sapi dan mobil milik calon mertuanya, Nengah Sudarta (57). 

Aksi nekat NA dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Ia membidik kandang sapi milik calon mertuanya di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Beberapa saat setelahnya, korban mendapat kabar dari warga sekitar bahwa kandang sapinya terbakar. Pria paruh baya itu bergegas ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. 

"Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar," kata Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, dikutip dari TribunBali, Kamis (28/5/2026).

Selain itu mobil korban juga ikut terbakar. Hal ini lantaran jaraknya yang dekat dengan kandang sapi, sekitar 40 meter.

Baca juga: Indi Bikin Geger, Bakar Rumah Ibunya lalu Ancam Warga yang Nolong Pakai Parang

"Satu mobil suzuki fentura DK 8972 FA milik korban terbakar," sambung dia. 

Akibat peristiwa itu, Sudarta mengalami kerugian materiil senilai Rp20 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapat penanganan lebih lanjut. 

Polisi bersama unit Inafis pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Hasilnya ditemukan barang bukti yang mengarah terhadap adanya kesengajaan seseorang melakukan pembakaran. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai memecahkan kaca mobil.

AKP Diatmika kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku. Setelah berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026), pemuda itu mengakui perbuatannya. 

"Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban," jelasnya. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, NA diancam Pasal 308 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar mantan Kasi Humas Polres Buleleng itu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.