Buron Penipuan Umrah Diringkus di Persembunyiannya, Modus Tawarkan Paket Murah
Robertus Didik Budiawan Cahyono May 28, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Madura -  Buronan penipuan umrah di Kabupaten Pamekasan, Madura berhasil ditangkap di persembunyiannya, wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang menjadi buronan Polres Pamekasan tersebut seorang wanita berinisial SKN (33).

SKN dicari polisi karena diduga telah melakukan penipuan jasa travel umrah yang merugikan sejumlah calon jemaah asal Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka.

"Tim berhasil mengamankan tersangka SKN pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan," ujarnya, Kamis (28/5/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

SKN ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jasa travel umrah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan paket umrah murah dengan tarif Rp18,5 juta per orang kepada korban Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan melunasi biaya keberangkatan yang dijanjikan berlangsung pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum keberangkatan, para jemaah mendapati kabar mengejutkan. 

"Tersangka ini mengaku visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan sepihak," terang Ipda Yoni mewakili Kapolres.

Mengetahui hal itu, korban yang meminta pengembalian dana penuh memberi tenggat waktu 3x24 jam kepada tersangka. 

Namun uang tak kunjung dikembalikan, sementara SKN justru menghilang.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pamekasan.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. 

"Namun tersangka SKN tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik," tutur IPDA Yoni.

Mengetahui tersangka diduga melarikan diri, aparat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya di wilayah Pasuruan.

Kini, SKN telah mendekam di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan lembar rekening koran transfer dana korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," pungkasnya.(*)

Baca Selanjutnya Sekeluarga Tewas dalam Tenda Camping, 4 Keranda Berjejer di Rumah Duka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.