Cara Polisi Bongkar Kasus Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan, Tokoh Ponpes Ditangkap
Torik Aqua May 28, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir kisah pengakuan santriwati asal Pekalongan, Jateng yang hamil misterius.

Kini, polisi menangkap seorang tokoh pondok pesantren.

Polisi menangkap sosok Abdul Khalim Fadlun alias AKF yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Padang Ati di Jalan KH Ahmad Fadlun Simbangkulon Gang 1, Buaran, Pekalongan.

AKF kini terjerat kasus dugaan pencabulan pada santriwatinya.

Dugaan pencabulan ini diduga sudah dilakukan sejak 2008 lalu.

Baca juga: Santriwati Ngaku Hamil usai Mimpi dan Tanpa Hubungan dengan Lelaki, Perut Berubah saat Magrib

Kian heboh karena AKF ditangkap saat momen Iduladha, di padepokannya sendiri, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKBP Riki mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala lantaran para korban dan keluarganya memilih bungkam karena takut serta merasa terintimidasi.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor," jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor secara resmi.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih berstatus anak di bawah umur.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah.

Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

"Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa," tegas AKBP Riki Yariandi.

Korban Bungkam Karena Malu dan Merasa Sebagai Aib

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di ponpes padepokan Padang Ati, di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mengungkap alasan para korban selama bertahun-tahun memilih diam.

Selain merasa malu dan menganggap peristiwa itu sebagai aib, korban juga mengalami tekanan psikis karena terduga pelaku yakni Abdul Khalim Fadlun alias AKF merupakan sosok yang ditokohkan dan dihormati di lingkungan tersebut.

Advokat pendamping korban, Ahmad Fauzi, mengatakan hingga saat ini sudah ada enam mantan santri yang memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota.

"Yang sudah memberikan keterangan di polres ada enam orang," kata Fauzi kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, seluruh korban yang melapor merupakan mantan santri padepokan tersebut.

Sebagian besar korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual ketika masih berusia di bawah 18 tahun.

Fauzi menyebut korban termuda saat ini berusia 17 tahun, sedangkan korban tertua berusia di atas 30 tahun.

Dugaan tindak kekerasan seksual itu sendiri disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, mulai tahun 2008 hingga 2025.

"Kalau tahun 2008 itu ada korban yang saat kejadian masih berumur 14 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, para korban selama ini sulit berbicara terbuka karena tekanan mental yang cukup berat.

Apalagi, terduga pelaku dikenal sebagai tokoh yang dihormati sehingga korban merasa takut dan tertekan.

"Kalau orang mengalami kekerasan seksual itu, kan dianggap aib. Apalagi pelakunya seorang tokoh yang ditokohkan," katanya.

Modus

Terkait modus yang digunakan, Fauzi menduga pelaku memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi korban.

Dari keterangan para korban, terduga disebut menggunakan pengaruh dan kedudukannya untuk mengendalikan korban secara psikis.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap detail bentuk dugaan tindakan yang dilakukan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan polisi.

Namun, ia membenarkan adanya dugaan tindakan verbal maupun fisik terhadap korban.

Soal kemungkinan intimidasi agar korban tidak melapor, Fauzi mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Kalau kemungkinan intimidasi mungkin ada, tetapi itu masih harus diteliti lebih lanjut," ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Scientific Crime Investigation

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren (ponpes) padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

"Kasus ini kami tangani secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujar AKBP Riki Yariandi kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

Santriwati ngaku hamil tanpa berhubungan

Seorang santriwati berinisial F (22) ngaku hamil tanpa berhubungan dengan seorang lelaki.

Pengakuan ini menjadi sorotan, lantaran keluarga mengklaim jika perut F bahkan hanya membesar ketika waktu menjelang magrib.

Hingga akhirnya santriwati asal Pekalongan itu menyerahkan bayi yang sudah dilahirkannya untuk diadopsi.

Keluarga memilih langkah tersebut untuk memulihkan kondisi psikologis putrinya yang kian tertekan.

Baca juga: Ngaku Tanpa Berhubungan dengan Pria, Santriwati di Pekalongan Hamil, Polisi Buka Suara

Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, keluarga santriwati tersebut memilih menerima keadaan sebagai takdir dan berharap masyarakat tidak lagi memperbesar persoalan yang dinilai semakin membebani kondisi psikologis putrinya.

Santriwati berinisial F (22), warga Dukuh Keberkahan, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki pada 13 Desember 2025.

Peristiwa itu menyita perhatian lantaran keluarga menyebut kehamilan tersebut terjadi tanpa hubungan badan, bahkan dikaitkan dengan pengalaman mimpi yang dialami F.

Ayah F, Slamet, saat ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026) malam, mengatakan dirinya bersama keluarga telah menerima seluruh kejadian itu sebagai bagian dari ketetapan Allah SWT.

Meski banyak pihak meragukan penjelasan tersebut, keluarga memilih untuk tidak larut dalam polemik yang terus berkembang.

"Kami sudah meyakini begitulah yang terjadi. Orang boleh tidak percaya, tapi kami menerima ini sebagai takdir Allah. Yang penting sekarang, anak kami bisa kembali tenang," ujar Slamet.

Ia menjelaskan, putrinya mulai menyadari adanya perubahan pada tubuhnya setelah tidak mengalami menstruasi sejak September 2025.

Perut Membesar saat Magrib

Namun, selama masa kehamilan, kondisi fisik F disebut tidak menunjukkan perubahan yang lazim.

Perutnya hanya tampak membesar pada waktu tertentu, terutama menjelang Magrib hingga Isya, sebelum kembali seperti semula.

Slamet juga mengaku sempat berulang kali menanyakan kemungkinan adanya hubungan dengan laki-laki kepada putrinya.

"Namun, F tetap membantah pernah menjalin hubungan asmara maupun melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Selama ini, F diketahui menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran sejak lulus Madrasah Tsanawiyah.

Keluarga pun meyakini lingkungan pondok menerapkan pengawasan yang ketat, sehingga mereka sulit menerima kemungkinan lain di balik kehamilan tersebut.

Di tengah tekanan sosial yang terus meningkat, keluarga akhirnya memutuskan menyerahkan bayi laki-laki yang dilahirkan F kepada keluarga pengadopsi di Kabupaten Banjarnegara melalui proses resmi.

Langkah itu diambil demi memberikan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi sekaligus melindungi kondisi mental F.

"Bayinya sehat dan tampan. Tentu ada rasa berat saat harus melepasnya, tetapi kami berpikir ini yang terbaik.

"Kalau tetap di sini, anak saya mungkin akan terus menjadi bahan pembicaraan," tutur Slamet.

Ia menambahkan, kondisi psikologis putrinya belakangan semakin menurun sejak kisah tersebut ramai diperbincangkan.

Bahkan, keluarga kini membatasi akses F terhadap media sosial agar tidak terus terpapar komentar publik.

"Awalnya dia yang menguatkan kami. Tapi sekarang, justru dia yang semakin tertekan. Kami hanya ingin masyarakat berhenti membahas ini," katanya.

Di tengah berbagai spekulasi yang terus berkembang, keluarga berharap masyarakat dapat menghormati privasi mereka dan menghentikan penyebaran isu yang dinilai telah menambah beban batin putrinya.

"Kami hanya ingin hidup kembali tenang. Biarlah ini menjadi urusan kami dengan Tuhan," pungkas Slamet.

Sementara itu, dokter yang menangani persalinan F, dr. Imaamah Muqodassah, membenarkan pasien datang ke kliniknya dalam kondisi siap melahirkan pada 13 Desember 2025 malam.

Menurutnya, bayi lahir dalam kondisi sehat dengan berat 2,9 kilogram dan menunjukkan kondisi fisik normal seperti bayi pada umumnya.

"Secara medis, usia kandungan pasien sekitar 39 minggu. Ini merupakan persalinan pertama, tanpa riwayat keguguran sebelumnya," jelas dr. Imaamah.

Pihak klinik mengaku baru mengetahui latar belakang kehamilan pasien setelah proses persalinan selesai, saat keluarga menyampaikan bahwa F belum menikah dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.