TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rampung menggelar konsultasi publik yang membahas tentang produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), di Jakarta, Senin lalu (25/5/2026). Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian hingga asosiasi terkait.
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Koordinator Perekonomian, Eripson M.H. Sinaga memberikan responsnya.
Ia mengatakan, perumusan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) perlu melihat kepentingan ekonomi nasional secara seimbang.
Sebab sektor ini terbukti memiliki kontribusi yang besar terhadap stabilitas ekonomi nasional, penerimaan negara, serta penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
Baca juga: Industri Tembakau Padat Karya Perlu Dukungan Kebijakan yang Seimbang untuk Cegah PHK
"Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap," kata Eripson, dikutip Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sektor pertembakauan memiliki cakupan mata rantai yang luas di Indonesia. Saat ini tercatat ada sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan mampu menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Ekosistem tersebut juga melibatkan sektor pendukung lain seperti industri plastik, filter, cetakan, distribusi, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sektor informal.
Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi kuartal-I 2026 Indonesia yang meningkat di angka 5,6 persen, pertumbuhan industri terbesar berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 19,7 persen, di mana salah satunya pada segmen produk tembakau.
Namun dalam beberapa tahun belakangan sektor ini alami penurunan produksi dari 338 miliar batang pada 2017, menjadi hanya 307 miliar batang pada data terbaru 2024 hingga 2026.
Penurunan produksi ini diikuti adanya fenomena down-trading atau pengalihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah, serta indikasi meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
Eripson menjelaskan, kondisi tersebut berdampak pada kontribusi IHT terhadap penerimaan negara yang terus menurun, dari 5,5 persen pada 2019 menjadi 3,38 persen pada 2026.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri serta lapangan kerja.
Ia menjelaskan keterkaitan IHT yang luas dari sektor perkebunan hingga ekspor juga menciptakan efek ganda pada sektor perbankan, periklanan, dan keberlangsungan ekonomi daerah, terutama di wilayah sentra produksi.
"Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga bisa diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral," jelas Eripson.
Melihat kontribusi yang besar dari IHT, Eripson mengingatkan perlunya pemahaman bersama mengenai karakteristik tembakau di Indonesia yang berbeda dengan negara lain.
Sebagai informasi tembakau lokal secara alami memiliki kadar nikotin yang relatif lebih tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan karakteristik lingkungan. Ditambah lagi pasar domestik masih didominasi oleh produk rokok kretek yang menggunakan cengkeh dengan porsi mencapai 93 persen.
Baca juga: Berpotensi Ganggu Iklim Usaha, Rencana Kemasan Seragam Produk Tembakau Ditolak Kemenperin & Apindo
Kebijakan pembatasan yang diterapkan secara ketat pada kadar nikotin dan tar tanpa mengindahkan karakteristik tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan terhadap pertumbuhan bahan baku dalam negeri, seperti tembakau dan cengkih.
"Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional," tegasnya.
Eripson menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan 4 pilar kebijakan dalam mengelola industri tembakau, yang meliputi pengendalian konsumsi sebagai pilar utama, pembangunan berkelanjutan dari sisi industri dan lapangan kerja, perlindungan pendapatan negara, serta pengawasan rokok ilegal.
Dia menilai poin penangan rokok ilegal menjadi krusial dan kunci utama untuk mengoptimalkan pilar-pilar lainnya.
"Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya," pungkas dia.