TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bandara Internasional Supadio Pontianak tengah menjadi sorotan baru-baru ini.
Seorang oknum Aviation Security (AVSEC) berinisial MH diduga menyelundupkan narkoba di bandara yang dinamai atas Letnan Kolonel Supadio itu ke Kalimantan Timur.
Dari informasi yang beredar, MH diduga menyelundupkan narkoba jenis etomidate cair.
Barang haram itu dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape) demi mengelabui petugas.
Aksi itu tidak dilakukan MH sendiri, melainkan dengan bantuan terduga pelaku lain berinisial FP.
Keduanya bekerja sama, dimana FP berperan sebagai kurir dan MH sebagai oknum Avsec yang saat itu hendak mengedarkan barang tersebut di wilayah Kalimantan Timur.
MH dikabarkan menerima imbalan sebesar Rp 24,1 juta.
• Terungkap Status Asli Oknum AVSEC MH Selundupkan Narkoba di Bandara Supadio Pontianak ke Kaltim
Manajemen Bandara Internasional Supadio Pontianak resmi buka suara soal kasus tersebut.
General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, menegaskan bahwa oknum MH bukan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia.
Melainkan kata Maya, MH adalah karyawan tenaga alih daya (outsourcing).
"Oknum tersebut merupakan tenaga alih daya (outsourcing) yang ditugaskan oleh perusahaan mitra penyedia jasa tenaga kerja untuk diperbantukan di unit AVSEC," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu 30 Mei 2026.
Sebagai langkah komitmen terhadap integritas dan lingkungan kerja yang bersih, PT Angkasa Pura Indonesia telah mengambil tindakan tegas kepada oknum yang tersangkut kasus pelanggaran hukum tersebut yaitu berupa mengembalikan oknum tenaga alih daya dimaksud kepada perusahaan mitra penyedia jasa tenaga kerja tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Kami mengambil tindakan tegas terhadap satu oknum outsourcing karena tersangkut kasus penyelundupan barang terlarang yang diungkap Polda Kalimantan Timur. Tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum tersebut melalui pemulangan ke Instansi asalnya pada tanggal 16 April 2026,” tegasnya.
PT Angkasa Pura Indonesia menghormati dan mendukung penuh seluruh proses Hukum yang sedang berjalan, serta bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian maupun Instansi berwenang lainnya dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Setelah penyelidikan yang dilakukan, dipastikan tidak ada keterlibatan karyawan lain di Bandara Supadio, baik karyawan organik maupun tenaga alih daya dalam kasus tersebut. Kami akan melakukan background check yang lebih ketat bagi seluruh personel," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku sangat menyesalkan atas kejadian tersebut dan tidak mentolerir perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang selalu mendukung Bandara Supadio dalam menciptakan lingkungan yang bersih, profesional, aman dan nyaman,” ungkapnya.
• Ketua Komisi V DPR Soroti Dugaan Avsec Supadio Terlibat Penyelundupan Narkoba
Terpisah, Bupati Kubu Raya, Sujiwo yang mengetahui hal itu viral di media sosial turut memberikan berkomentar.
"Kalau memang hal itu bisa dibuktikan secara hukum, oknum Avsec tersebut harus mendapatkan ganjaran yang setimpal," katanya, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, jika terbukti, kejadian ini merupakan hal yang paling memalukan sebagai abdi negara.
"Ini memalukan seorang abdi negara tapi melakukan hal tak terpuji seperti ini hanya gara-gara uang. Artinya mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Ini boleh dikembangkan, jangan sampai ada penyelundupan-penyelundupan yang lain," tegas Sujiwo.
Kendati bukan menjadi kewenangannya, Kepala Daerah Kubu Raya ini juga mengaku perlu untuk memberikan atensi mengenai hal tersebut.
"Karena bandara ada di Kabupaten Kubu Raya saya harus memberikan atensi walaupun bukan kewenangan saya. Tapi saya mewakili masyarakat mohon kasus ini untuk menjadi atensi," pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi Universitas Islam Indonesia (UII), Etomidate adalah obat bius medis (anestesi) kuat yang bekerja cepat untuk membuat pasien tidak sadarkan diri dalam waktu singkat.
Baru-baru ini, etomidate disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik atau vape.
Di Indonesia, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.