Terungkap, Motif Paman Bunuh Balita di Bekasi, Tersulut Emosi Saat Main Game
Joko Supriyanto May 31, 2026 02:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM - Kasus tragis pembunuhan balita berusia 2 tahun di Bekasi akhirnya menemui titik terang.

Polisi mengungkap motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh sang paman, yang dipicu emosi saat bermain game hingga berujung fatal.

Peristiwa ini tak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menyoroti faktor kondisi psikologis pelaku dan situasi yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula saat SG sedang bermain gim daring Mobile Legends.

"Bahwasanya ketika dia (pelaku) bermain game, korban balita naik ke punggungnya sehingga mengganggu saat sedang bermain game,” ujar Iqbal saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, kondisi tersebut membuat SG merasa kesal. Selain itu, tersangka juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sebelum melakukan perbuatannya.

"Jadi selain kesal, pengakuan tersangka juga mengaku bahwasanya ada bisikan-bisikan. Dia juga ingin cepat ketemu Tuhan,” ujar Iqbal.

SG yang memiliki gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang dari psikiater langsung mengambil pisau dari dapur dan menyerang MAJ.

"Kemudian tersangka langsung menancapkan (pisau) di tubuh korban,” kata dia.

Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami banyak luka akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

“Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” ujar Iqbal. 

Polisi kemudian menetapkan SG sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa yang bersangkutan usai kondisinya membaik usai menjalani perawatan medis.

"Terhadap yang diduga pelaku telah kami lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka atas nama berinisial SG,” kata Iqbal.

Menurut dia, SG mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

 Tersangka juga sempat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Untuk ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” kata dia.

(Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.