1 Juni Ada Libur Apa? Ini Ketentuan di SKB 3 Menteri
GH News May 31, 2026 03:09 PM
Jakarta -

Masyarakat Indonesia akan kembali bertemu dengan tanggal merah pada Senin, 1 Juni 2026. Lantas, 1 Juni ada libur apa?

Untuk melihat ketentuan tanggal merah, detikers bisa melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB 3 Menteri adalah Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh tiga kementerian di Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Salah satu tanggal merah dalam SKB 3 Menteri adalah Senin, 1 Juni 2026. Bukan hari biasa, ini alasan 1 Juni merupkan hari libur.

1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila

Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Lahir Pancasila. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Berdasarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), institusi dan satuan pendidikan diimbau untuk mengadakan upacara bendera.

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Peringatan Hari Lahir Pancasila dimulai pada pidato Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI. Pada 1 Juni 1945, Soekarno pertama kali mengusulkan lima dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila. Lima dasar negara itu adalah:

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan3. Mufakat atau Demokrasi4. Kesejahteraan Sosial5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip ini kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan secara resmi ditetapkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 pada 18 Agustus 1945.

Itulah ketentuan mengapa 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur. Selamat merayakan Hari Lahir Pancasila!

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.