Dua Warga Benuaraya Tanahlaut Lega Terima Sertifikat Tanah dari Wamen ATR/BPN, Sebut Tanpa Biaya
Irfani Rahman May 31, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyerahan sertifikat tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, H Ossy Dermawan, di Kabupaten Tanahlaut, Sabtu (31/5/2026), membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga penerima manfaat.

Di antara penerima sertifikat yang hadir dalam kegiatan di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, terdapat dua warga Desa Benuaraya, Kecamatan Batibati, yakni Sahbihi dan Muhammad Subli. 

Keduanya bersama beberapa tiga perwakilan warga lainnya, menerima sertifikat secara simbolis, langsung dari Wamen ATR/BPN.

Bagi Sahbihi, sertifikat yang kini berada di tangannya menjadi jawaban atas penantian panjang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang selama ini ditempatinya.

"Saya sangat senang dan lega. Sudah cukup lama tanah dan rumah ini belum memiliki sertifikat. Sekarang akhirnya sudah ada bukti kepemilikan yang sah," ujarnya usai kegiatan.

Baca juga: Kunjungi Tanahlaut, Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat GTRA

Baca juga: Geger Begal Payudara Beraksi di Martapura Banjar, Bikin Resah Warga Korban Alami Trauma

Warga RT 13 Dusun IV Desa Benuaraya itu mengaku proses pengurusan sertifikat berlangsung relatif cepat dan mudah. 

Menurutnya, sejak berkas diajukan hingga sertifikat terbit hanya memerlukan waktu sekitar dua bulan.

Ia juga mengapresiasi program sertifikasi tanah yang dinilainya sangat membantu masyarakat karena tidak dipungut biaya.

"Alhamdulillah prosesnya mudah dan tidak mengeluarkan biaya. Ini sangat membantu warga seperti kami. Sertifikat ini penting karena menjadi bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum," katanya.

Sahbihi pun menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tanahlaut, Kantor Pertanahan Tala, serta Pemerintah Kabupaten Tanahlaut yang telah memfasilitasi program tersebut.

Perasaan serupa dirasakan Muhammad Subli. Warga Desa Benuaraya itu mengaku kini lebih tenang setelah tanah yang dimilikinya telah memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi pegangan penting untuk menjamin kepastian kepemilikan aset keluarga di masa mendatang.

"Saya sangat bersyukur karena sekarang tanah kami sudah bersertifikat. Rasanya lebih tenang karena status kepemilikannya sudah jelas dan diakui secara hukum," tuturnya.

Subli juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat berlangsung cukup cepat, sekitar dua bulan hingga dokumen diterbitkan.

"Yang membuat kami senang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Program ini sangat membantu masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah memperjuangkan sehingga warga seperti kami bisa mendapatkan sertifikat secara gratis," katanya.

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam kunjungannya ke Tanahlaut, Wamen ATR/BPN H Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertifikat merupakan instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Bagi Sahbihi dan Muhammad Subli, sertifikat yang mereka terima bukan hanya selembar dokumen, tapi simbol kepastian dan rasa aman bagi keluarga mereka di masa depan.

Setidaknya sebanyak seratus sertifikat yang diserahkan Wamen ATR/BPN pada kunjungan kerjanya di Tala tersebut. 

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.