TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sedikitnya 13 pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang diduga melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D.
Total kerugian yang dilaporkan para korban hingga saat ini sementara ditaksir mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, Banyumas mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta di Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk membiayai kuliah anaknya.
Baca juga: Dua Pelajar Boncengan Motor Ugal-ugalan Tewaskan Pensiunan Guru
Namun saat proses pengajuan berlangsung, ia justru ditawari kredit dengan plafon jauh lebih besar, yakni mencapai Rp550 juta.
Menurut Siyamto, saat itu dirinya dijanjikan hanya akan menerima pencairan dana sebesar Rp20 juta sesuai kebutuhan.
Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan pinjaman setiap bulan.
"Katanya Rp20 juta dicairkan, sisanya masuk deposito.
Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto saat ditemui, Minggu (31/5/2026).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud.
Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
"Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan," ujarnya.
Siyamto mengaku sangat terpukul karena pinjaman tersebut sedianya akan digunakan membiayai pendidikan anaknya.
"Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ungkapnya.
Ada pula korban lainnya yaitu, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan sebesar Rp200 juta.
Ia menceritakan peristiwa itu bermula saat datang ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya.
Sesampainya di bank, ia dilayani oleh seorang pegawai berinisial D.
Seluruh proses transaksi dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana pelayanan kepada nasabah pada umumnya.
"Iya, saya setornya di bank dan jam kerja.
Saya juga dilayani oleh karyawan bank itu," kata Kusyanti.
Namun setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya.
Hingga kini uang tersebut belum dapat ditarik kembali.
"Katanya si D ini sudah resign.
Saya shock, terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja," ujarnya.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah korban yang melapor kemungkinan masih akan bertambah.
Hingga Minggu (31/5/2026), tercatat sebanyak 13 korban telah mengadukan kasus tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
"Per hari ini sudah ada 13 korban yang mengadu kepada kami dengan total kerugian keseluruhan sekitar Rp1,8 miliar," kata Djoko.
Menurut Djoko, modus yang digunakan diduga dengan membujuk para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan mengambil pinjaman dalam jumlah besar.
Ia menilai proses pencairan kredit yang dialami para korban berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
"Korban disuruh pinjam uang di bank.
Proses pencairannya menurut saya tidak lazim, dalam hitungan jam.
Datang, ditawari, disuruh tanda tangan, hari itu juga cair dalam bentuk uang tunai," ujarnya.
Djoko menyebut mayoritas korban berasal dari kalangan pensiunan guru maupun pegawai instansi pemerintah.
Banyak di antara mereka awalnya hanya ingin memperoleh tambahan dana untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
"Rata-rata mereka tidak paham.
Ada pensiunan guru, ada juga dari Kementerian Kebudayaan.
Niat awalnya untuk biaya sekolah anak," katanya.
Menurutnya korban dengan kerugian terbesar mencapai Rp349 juta.
Sementara dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023.
Pihaknya kini menyiapkan sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan pinjaman.
Selain itu, kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami akan mengajukan pemblokiran terhadap gaji pensiunan mereka.
Kemudian akan melaporkan ke Bareskrim karena ini sudah menyangkut dunia perbankan dan unsur sibernya," ujarnya.
Djoko menduga praktik yang ditawarkan kepada para korban mengarah pada investasi bodong karena skema investasi yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan.
"Ini bisa dikatakan investasi bodong karena penawaran investasinya tidak jelas," kata Djoko.
Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengakui pihaknya menemukan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D.
Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan adanya penyalahgunaan aturan perbankan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Menurut Puguh, yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen dan menawarkan produk yang sebenarnya tidak pernah dimiliki oleh Bank Mandiri Taspen.
"Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen," kata Puguh kepada Tribunjateng.com, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, mantan pegawai tersebut juga diduga memalsukan sejumlah formulir serta membuat surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
"Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.
Puguh menyebut oknum pegawai berinisial D telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.
"Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026," katanya.
Meski demikian, pihak bank mengaku masih melakukan investigasi internal sehingga belum dapat memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Kami cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah.
Kami akan mengawal proses ini, terus melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan," ujarnya.
Bank Mandiri Taspen saat ini secara proaktif terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendukung penuh proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Pensiunan Polisi Brigjen Raziman, Terduga Penabrak Melarikan Diri
"Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti.
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Kami akan terus menjaga kepercayaan tersebut melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas," jelas Puguh.
Pihaknya senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap SOP, serta tata kelola perusahaan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. (jti)