TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah mulai menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk tiga komoditas unggulan nasional, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, mulai Senin (1/6/2026).
Melalui kebijakan baru tersebut, seluruh proses koordinasi ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), badan usaha yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar pemerintah dalam sektor ekspor komoditas strategis. Selain meningkatkan transparansi perdagangan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan nilai transaksi ekspor dan arus devisa tercatat secara lebih akurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara.
“Pada tahap awal, implementasi dilakukan pada tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Hutama Karya Catat Lonjakan Trafik JTTS, Ribuan Kendaraan Melintas di Tol Betung-Tempino-Jambi
Menurutnya, mekanisme baru tersebut dirancang untuk memperkuat kontrol terhadap aktivitas ekspor sekaligus meningkatkan kualitas data perdagangan nasional.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat potensi praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan harga transaksi sebenarnya di pasar internasional. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengawasan terhadap aktivitas ekspor diharapkan menjadi lebih efektif.
Selain menjaga akurasi nilai ekspor, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan devisa hasil ekspor dapat masuk dan tercatat secara optimal dalam sistem keuangan nasional.
Pemilihan tiga komoditas tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar US$66,13 miliar atau lebih dari Rp1.000 triliun.
Nilai tersebut menjadikan ketiganya sebagai penyumbang utama surplus perdagangan sekaligus sumber devisa penting bagi perekonomian Indonesia.
Melalui PT DSI, pemerintah ingin membangun sistem pencatatan dan pengawasan yang lebih terpusat sehingga tata niaga ekspor komoditas strategis dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Penerapan kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Pada tahap ini, para eksportir diwajibkan menyampaikan laporan aktivitas ekspor melalui sistem PT DSI yang telah terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan selama tiga bulan pertama sebelum pemberlakuan penuh yang direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Airlangga menjelaskan masa transisi diberikan untuk memastikan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup dalam menyesuaikan proses administrasi dan operasional bisnis mereka.
“Kami memberikan ruang adaptasi bagi dunia usaha agar implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekspor,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan PT DSI akan beroperasi dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa pembentukan lembaga baru tersebut harus menjadi solusi atas berbagai persoalan tata niaga ekspor yang selama ini menjadi perhatian, bukan sekadar mengganti wadah pengelolaan yang lama.
“Perusahaan ini harus menjadi instrumen perbaikan sistem. Jangan sampai niat memperbaiki tata kelola justru hanya memindahkan persoalan yang sama ke tempat yang berbeda,” kata Dony.
Kehadiran PT DSI dipandang sebagai salah satu kebijakan ekonomi paling penting tahun ini. Apabila berjalan sesuai target, pemerintah berharap pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis semakin kuat, kualitas tata kelola sumber daya alam meningkat, serta penerimaan devisa negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.