POSBELITUNG.CO - Kasus kematian mantan anggota polisi, Brigadir Anton, di Lapas Kelas II A Palangka Raya tengah menyita perhatian publik.
Narapidana yang dihukum penjara seumur hidup ini ditemukan meninggal dunia secara mendadak di sel isolasi pada Minggu (31/5/2026) malam sekira pukul 23.35 WIB.
Peristiwa ini terjadi tepat satu minggu setelah dirinya melakukan aksi nekat mencoba melarikan diri dari penjara dan menodongkan pistol pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
ebelum ditemukan meninggal dunia, Anton sempat menunjukkan gelagat tidak biasa dengan menolak makan selama berhari-hari hingga menyampaikan pesan terakhirnya kepada pihak keluarga.
Pesan Terakhir dari Sel Isolasi: Minta Anak Disekolahkan di Wonosobo
Kerabat dekat Anton, Sugi, membeberkan bahwa mantan personel Polresta Palangka Raya tersebut sempat menghubungi pihak keluarga di Wonosobo, Jawa Tengah, pada pagi hari sebelum ia dinyatakan meninggal dunia.
"Pagi harinya dia menghubungi keluarga," ujar Sugi saat ditemui di RS Bhayangkara, Minggu (31/5/2026).
Dalam panggilan telepon terakhirnya itu, Anton tidak mengeluhkan rasa sakit ataupun tindakan kekerasan di dalam lapas. Ia justru menitipkan pesan mendalam terkait masa depan kedua buah hatinya jika terjadi sesuatu yang buruk pada dirinya.
"Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya," ucap Sugi mengulang pesan dari Anton.
Kronologi Ditemukan Lemas Saat Pemeriksaan Rutin
Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Anton sebenarnya terpantau masih menjalankan aktivitas rutinnya di bawah pengawasan ketat petugas lapas pada sore hari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan situasi beberapa jam sebelum Anton mengembus napas terakhir.
"Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” jelasnya.
Namun, situasi mendadak berubah drastis ketika petugas jaga melakukan kontrol dan pemeriksaan rutin menjelang malam hari sekitar pukul 20.35 WIB.
Saat petugas memanggil namanya dari luar sel isolasi, Anton sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban.
“Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” kata Putu.
Penyebab Kematian: Mengalami Gagal Jantung, Bukan Bunuh Diri
Mengenai kondisi Anton yang menolak makan beberapa hari menjelang kematiannya, pihak Ditjenpas Kalteng menegaskan bahwa petugas lapas telah bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar dalam memberikan pelayanan.
"Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar," ungkap Murdiana.
Murdiana juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, penyebab kematian Anton murni karena serangan atau gagal jantung, bukan akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Sebagai informasi latar belakang, Brigadir Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus kriminal besar pada November 2024 lalu.
Ia terbukti bersalah melakukan penembakan hingga menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi.
Guna memastikan transparansi dan mengantisipasi adanya kelalaian prosedur pasca-aksi gagal kabur dan kematian mendadak ini, pihak Ditjenpas Kalteng kini telah resmi membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. ( Tribun Medan/ Tribun Kalteng)