Vokalis Band di Kendari Diduga Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2024, Kedok Terbongkar Lewat DM Instagram
Desi Triana Aswan June 02, 2026 10:47 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang vokalis band di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya. 

Pria berinisial AR (42) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

 Aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, IN (33), menaruh kecurigaan mendalam terhadap gelagat mantan suaminya tersebut.

“Kecurigaan bermula saat IN mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah ia bepergian. Sementara saat ditanya, korban F mengaku tidak ada siapapun yang datang,” ungkapnya Selasa (2/5/2026).

Namun sang ibu tidak percaya begitu saja karena ponselnya masih bertautan dengan email milik pelaku, AR.

Baca juga: Polisi Soal Kasus Pencabulan di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan Berakhir Damai: Belum Dihentikan

"Kecurigaan pelapor semakin menguat pada tanggal 28 Mei 2026, saat ia memeriksa riwayat pemesanan ojek online pada ponsel korban. Di situ terlihat ada riwayat perjalanan korban menuju ke tempat kos mantan suaminya (pelaku)," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (2/6/2026).

Tak sampai di situ, sang ibu kemudian menelusuri pesan masuk DM di akun Instagram milik anaknya. 

IN mendapati isi percakapan antara korban dan pelaku AR yang isinya tidak wajar dan layaknya orang yang sedang menjalin hubungan asmara.

Setelah didesak oleh sang ibu untuk jujur, korban F akhirnya menangis dan menceritakan seluruh kejadian pilu yang dialaminya.

Korban mengaku bahwa aksi persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada Maret 2024, saat pelaku masih berstatus sebagai suami sah pelapor. 

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan melancarkan aksi bejatnya setiap kali sang istri tidak berada di rumah.

Merasa keberatan dan tidak terima buah hatinya dilecehkan, IN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari untuk diproses secara hukum.


Mendapat laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi langsung memburu keberadaan pelaku.

Pelaku AR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos yang beralamatkan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pendalaman pihak kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pelaku diketahui masih mencoba mengelak dari jerat hukum.

"Dari hasil pendalaman, terduga pelaku  AR masih tidak mengakui tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Punggolaka tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin," sambungnya.

Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak Satreskrim Polresta Kendari menegaskan akan tetap memproses kasus ini secara profesional berdasarkan bukti-bukti otentik dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.