Kasus Ujaran Kebencian di Batam, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Agus Tri Harsanto June 02, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap Raja Situmorang  setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Kasus yang sempat memicu kemarahan dan keresahan masyarakat itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang. 

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Saat itu, seorang warga bernama Wandi sedang membuka aplikasi Facebook dan melihat unggahan yang menampilkan tangkapan layar komentar dari akun bernama Raja Situmorang.

Dalam komentar tersebut, pelaku diduga melontarkan kalimat yang dianggap berbau SARA.

Merasa keberatan dengan isi komentar tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Barelang dan membuat laporan resmi pada 1 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik akun Facebook yang dimaksud.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RS di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Muka Kuning Paradise, Kecamatan Batu Aji.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut. Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," ujar Debby, Selasa (1/6/2026).

Baca juga: LAM Keluarkan 3 Keputusan Adat, Soroti Penjualan Daging Babi dan Kasus Ujaran Kebencian di Batam

Dari hasil penyelidikan, ujaran tersebut diketahui muncul dalam kolom komentar sebuah unggahan Facebook yang tengah membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan di Kota Batam. 

Pelaku kemudian terlibat dalam perdebatan dan menuliskan komentar bernada ujaran kebencian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo, satu unit iPhone 128 GB, serta akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang terhubung dengan perangkat milik tersangka.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun," ungakpnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Ia mengapresiasi gerak cepat penyidik yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

"Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," tambah Anggoro.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga mendapat apresiasi dari Kapolda Kepri.

Anggoro turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

"Ini berbeda dengan sanksi sosial. Kasus ini merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.