Dedi Mulyadi Desak Penyelenggara Tau Tau Festival Tanggung Jawab soal 7 Motor Hilang
Latif Ghufron Aula June 02, 2026 06:56 PM

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta penyelenggara Tau Tau Festival bertanggung jawab atas hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung seusai acara di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung, pada Sabtu dan Minggu 30-31 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung saat Tau Tau Festival yang kini menjadi sorotan publik.

Setiap penyelenggara kegiatan, kata Dedi, memiliki kewajiban mengantisipasi dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama acara berlangsung, termasuk menjamin keamanan kendaraan pengunjung yang berada di area parkir resmi.

"Setiap penyelenggara festival harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraannya. Untuk itu jangan bikin penyelenggaraan kalau tidak bisa memitigasi problem yang akan terjadi," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapat ganti rugi atas kendaraan yang hilang.

Menurut Firman, tujuh korban sebaiknya berkoordinasi dan mengajukan gugatan bersama ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung di Jalan Bojong Raya.

"Kalau bisa, tujuh korban ini berkomunikasi agar langkah hukumnya sama. Bisa menggugat ke BPSK untuk meminta ganti rugi. Selain itu ada alternatif lain, yaitu jalur pidana, perdata, atau administratif berupa pencabutan izin usaha penyelenggara event," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Dikatakan Firman, korban tetap perlu membuat laporan kehilangan ke kepolisian agar kendaraan yang hilang dapat ditelusuri. Namun, laporan kehilangan berbeda dengan laporan terhadap pihak penyelenggara yang dianggap tidak bertanggung jawab.

"Laporan kehilangan itu tugas polisi untuk mencari kendaraan yang hilang. Tapi kalau melaporkan panitia karena tidak bertanggung jawab, itu proses yang berbeda dan bisa diproses secara hukum," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir selama acara berlangsung. Apakah pengelola parkir merupakan bagian dari panitia atau pihak ketiga yang ditunjuk penyelenggara.

Selain itu, Firman menilai pemerintah daerah juga dapat dimasukkan sebagai turut tergugat, dalam gugatan perdata apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan pengawasan maupun regulasi perparkiran.

"Perlu ditelusuri siapa pengelola parkirnya. Kemudian pemerintah daerah juga bisa dijadikan turut tergugat karena urusan perparkiran berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah," katanya.

Firman menegaskan, para korban tidak boleh menganggap kehilangan kendaraan sebagai nasib semata. Sebab, terdapat aturan yang secara khusus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat tiga jenis sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.

"Terdapat sanksi perdata berupa ganti rugi atau kompensasi, sanksi administratif berupa pencabutan izin, dan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara maksimal lima tahun," katanya.

"Kalau memang terbukti tidak bertanggung jawab, ketiga sanksi itu bisa dikenakan bersamaan. Bukan salah satu. Izin usaha bisa dicabut, korban berhak meminta ganti rugi, dan ada kemungkinan proses pidana," tambahnya.

Adapun bentuk ganti ruginya, yakni diberikan kendaraan senilai yang hilang.

"Kalau motornya hilang, ya diganti sesuai nilai motor yang hilang tersebut," katanya.

Firman juga menyoroti praktik klausula baku yang kerap ditemukan pada karcis parkir, seperti tulisan yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.

Menurut dia, klausula semacam itu bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat berimplikasi pidana.

"Tulisan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata Firman.

Sejumlah putusan Mahkamah Agung, kata dia, telah memperkuat posisi konsumen dalam sengketa kehilangan kendaraan di area parkir.

Dalam putusan tersebut, pengelola parkir tetap diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen meskipun nilai tarif parkir yang dibayarkan hanya Rp5-20 ribu saja.

"Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah jelas. Pengelola parkir wajib memberikan kompensasi atas kendaraan yang hilang karena hubungan hukumnya bukan hanya sewa tempat, tetapi juga penitipan kendaraan," ucapnya.

Firman menambahkan, secara hukum perjanjian parkir tidak hanya mencakup penyewaan lahan, tapi kewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan konsumen.

"Ketika seseorang memarkirkan kendaraannya, ada unsur penitipan barang. Karena itu pengelola wajib menjaga kendaraan dari pencurian, kerusakan maupun risiko lainnya," katanya.

(*)

# motor hilang # Tau Tau Festival # dedi mulyadi # gubernur jawa barat # bandung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.