Gedung DPRD Kota Sukabumi Dicoret-coret, Massa Bertahan Tunggu Fakta Integritas Hak Angket
Muhamad Syarif Abdussalam June 02, 2026 08:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.d, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Sukabumi meluapkan kekecewaannya dengan mencoret sejumlah bagian Gedung DPRD Kota Sukabumi menggunakan cat semprot, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Coretan terlihat di berbagai titik, mulai dari dinding halaman depan, pintu masuk gedung hingga dinding ruang utama DPRD Kota Sukabumi. Aksi tersebut dilakukan di tengah tuntutan massa yang mendesak DPRD menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

Sejumlah tulisan bernada protes tampak menghiasi dinding gedung legislatif tersebut. Di antaranya bertuliskan :

"Dewan Kabur", "Hak Angket Harga Mati", "Hak Angket Wali Kota Makzul", "Dewan Molor Wae", dan "Hak Angket Dewan".

Tulisan-tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot berwarna hitam dan merah muda.

Massa menilai DPRD Kota Sukabumi belum menunjukkan sikap tegas dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait berbagai kebijakan dan janji politik Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang dinilai belum terealisasi.

Hingga pukul 18.00 WIB, massa aksi dari aliansi masyarakat Sukabumi bertahan di Gedung DPRD Kota Sukabumi menunggu penandatanganan dilakukannya hak angket oleh setiap fraksi. Sementara itu kelompok masyarakat dari FK RT RW sudah membubarkan diri. 

Aparat kepolisian dan unsur pengamanan gabungan masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi eskalasi massa diluar kendali. 

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membacakan tanggapan kepada massa aksi 2626 di Balai Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membacakan tanggapan kepada massa aksi 2626 di Balai Kota Sukabumi. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan tanggapan langsung terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan Forum RT dan RW Kota Sukabumi dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan peserta aksi, Ayep Zaki mengaku memahami kegelisahan dan harapan para RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing.

"Kami memahami kegelisahan, harapan, dan semangat para RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih baik. Saya atas nama Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf kepada ketua dan pengurus RT dan RW atas adanya perbedaan informasi yang berkembang," ujar Ayep.

Menanggapi tuntutan terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), Ayep memastikan program tersebut akan kembali dilaksanakan melalui Perubahan Anggaran Tahun 2026. Pemerintah Kota Sukabumi, kata dia, tengah menyiapkan skema pembiayaan yang bersumber dari tambahan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk melanjutkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada Perubahan Anggaran Tahun 2026. Selain itu, kami juga berkomitmen merealisasikan insentif atau honor RT dan RW tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ayep juga menanggapi tuntutan mengenai program Dana Abadi yang sebelumnya menjadi salah satu janji politiknya. Ia mengakui hingga saat ini program tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

"Pemerintah Kota Sukabumi mohon maaf karena belum dapat merealisasikan program Dana Abadi. Untuk menjawab terkait program ini, Pemerintah Kota Sukabumi akan berkonsultasi ke Kemendagri dan BPK serta akan membahasnya dengan DPRD Kota Sukabumi," ucapnya.

Selain menjawab persoalan Dana Abadi, Ayep juga menjelaskan mengenai pengelolaan dana kelurahan yang selama ini menjadi sorotan sebagian peserta aksi. Menurutnya, dana kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp200 juta untuk setiap kelurahan yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan tidak ada pembatasan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa serta seluruh penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab lurah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Menutup tanggapannya, Ayep menegaskan Pemerintah Kota Sukabumi tetap membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan dari masyarakat.

"Di tengah tantangan efisiensi anggaran ini kami senantiasa berupaya untuk mewujudkan pelayanan dasar dan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat demi Kota Sukabumi yang lebih baik ke depan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.