TRIBUNSUMSEL.COM - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi tegas kepada 15 mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal berbasis elektronik di lingkungan Fakultas Hukum UI.
Dari total 16 terlapor yang diperiksa, 14 mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing dengan masa hukuman berbeda-beda, sementara satu orang dikenakan sanksi administratif ringan dan satu lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 sebagai tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli.
Baca juga: UI Resmi Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terlibat Pelecehan di Grup Chat, Pelaku Dilarang ke Kampus
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual.
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan UI, tiga terlapor dikenakan skors selama tiga semester.
Kemudian, tujuh terlapor dijatuhi skors selama dua semester, dan empat terlapor lainnya dikenakan skors selama satu semester.
Selain itu, satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Selain menjalani masa skors, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis.
Mereka juga akan mengikuti mata kuliah yang bermuatan pendidikan anti-kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan keberulangan.
Seluruh laporan diproses melalui serangkaian tahapan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan.
Lalu pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.
"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," kata Erwin.
UI menyatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.