Proyek Marina Bay City Sekotong Tidak Tercatat sebagai Investasi Daerah
Wahyu Widiyantoro June 03, 2026 05:21 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Proyek Marina Bay City di Kawasan Sekotong Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi oleh para investor. 

Terkait dengan hal ini Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa proyek ini tidak berkaitan dengan investasi di daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma mengatakan, proyek tersebut tidak tercatat dalam dokumen administrasi investasi Pemerintah Provinsi NTB.

"Perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB," kata Irnadi, Rabu (3/6/2026).

Irnadi mengatakan kasus pelaporan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 86,5 miliar yang dilakukan oleh puluhan investor di Polda Bali tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemprov NTB Tawarkan Sektor Unggulan kepada Investor Bulgaria

"Karena itu kasus yang berkembang saat ini tidak dapat dikategorikan investasi daerah," jelasnya.

Irnadi menegaskan bahwa setiap investasi melalui jalur yang resmi pasti akan tercatat di dalam sistem serta mendapatkan fasilitas pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain itu terdapat kewajiban yang harus dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Irnadi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendapatkan kepastian hukum.

"Pemerintah Provinsi NTB akan terus memberikan pelayanan dan fasilitasi terbaik bagi setiap investor yang menjalankan usahanya sesuai regulasi," kata Irnadi.

Dia mengatakan kasus dugaan penipuan yang menimpa para investor di proyek Marina Bay City ini tidak bisa dijadikan tolak ukur, terhadap investasi-investasi yang ada di NTB.

Sementara itu Juru bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para investor di Polda Bali ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh para investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum," kata Khalik.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.