Wanita PNS Asal Lahat Ini Diamankan Polisi, Curi Belanjaan Sayuran Senilai Rp1,2 Juta di Pagar Alam
Welly Hadinata June 03, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mengungkap kasus dugaan pencurian di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung, RT 03 RW 02, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NSD (46), yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merupakan warga Desa Sukananti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman dan Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-128/V/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM tertanggal 25 Mei 2026.

"Pelaku telah diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar AKP Angga, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik toko, Suriya Herlina, menerima laporan dari karyawan mengenai adanya pelanggan yang diduga membawa barang belanjaan tanpa melakukan pembayaran.

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang dan keluar dari toko tanpa membayar di kasir.

Tidak lama berselang, perempuan tersebut kembali datang ke toko dan kembali mengambil sejumlah barang kebutuhan lainnya.

Merasa curiga, pemilik toko bersama karyawan melakukan pengawasan hingga akhirnya mencegat tersangka saat hendak meninggalkan lokasi.

"Saat diminta menunjukkan bukti pembayaran, tersangka tidak dapat memperlihatkan struk pembelian. Anggota Sat Reskrim yang tiba di lokasi kemudian memeriksa barang bawaan tersangka dan diketahui seluruh barang tersebut belum dibayarkan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemplang ikan, cokelat oat, jeruk forel, sayuran, gambas, bakso, keripik pisang, jamur enoki, jamur shimeji, mi instan, serta minyak goreng.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp1.226.000.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyitaan barang bukti, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.