TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik korupsi, gratifikasi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Baca juga: Kawal Kelancaran SPMB 2026, Diskominfo Samarinda Siagakan Tenaga Ahli Teknis
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul, seperti dikutip dari kpk.go.id.
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki akses pendidikan yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan berbagai praktik yang berpotensi melanggar aturan dalam proses penerimaan murid baru.
Beberapa di antaranya meliputi:
1. Pungutan Daftar Ulang
KPK menemukan masih adanya praktik pungutan yang dibebankan kepada calon siswa saat proses daftar ulang tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Uang Bangku
Permintaan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh kursi atau bangku sekolah menjadi salah satu praktik yang mendapat perhatian serius karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan.
3. Kewajiban Membeli Atribut Tertentu
Praktik mewajibkan orang tua atau calon siswa membeli atribut tertentu tanpa dasar aturan yang jelas juga masuk dalam daftar risiko yang dipetakan KPK.
4. Titipan Calon Siswa
KPK menyoroti praktik "titipan" calon peserta didik oleh pihak tertentu yang dapat mengganggu prinsip meritokrasi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru.
5. Manipulasi Data Pendaftaran
Selain pungutan liar, KPK juga menemukan potensi manipulasi data dalam proses SPMB, seperti:
Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merugikan peserta didik yang memenuhi syarat secara sah.
Dalam surat edarannya, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam menolak gratifikasi.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak harus menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.
Selain persoalan gratifikasi dan pungutan liar, KPK juga menemukan sejumlah masalah administratif yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Beberapa di antaranya meliputi:
Permasalahan tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Ingatkan Orangtua Pantau Jadwal SPMB 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan menjadi semakin penting.
Hal ini mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Skor tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan di lingkungan pendidikan, namun pelaksanaannya belum konsisten dan masih membutuhkan berbagai perbaikan.
KPK juga mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK berharap seluruh pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan.
Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.