Ribuan Obat Daftar G Siap Diedarkan secara Ilegal di Banyumas, Polisi Tangkap 3 Tersangka
rika irawati June 03, 2026 09:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar obat ilegal di wilayah Purwokerto Selatan.

Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan obat daftar G dan psikotropika siap edar.

Operasi penangkapan tersebut digelar Senin (1/6/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan jajaran Satresnarkoba.

"Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan."

"Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas khususnya," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga: Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil

Tersangka pertama yang ditangkap yakni AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja.

Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Teluk Pamujan, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Dari tangan AHR, polisi menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan.

Dari tersangka ini, polisi menemukan barang bukti jauh lebih banyak, yakni 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan diedarkan kembali.

"Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual."

"Namun, skalanya sudah mengarah ke peredaran," ujar Kapolresta. 

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengarah kepada tersangka ketiga berinisial BAP (38).

Pria tersebut ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca juga: Festival Burung Kicau Hingga Lomba Mancing Meriahkan Hari Koperasi di Banyumas, Catat Tanggalnya!

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 470 butir obat daftar G, 99 butir psikotropika, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.

Secara keseluruhan, dari ketiga tersangka polisi menyita sedikitnya 2.251 butir obat daftar G dan 739 butir psikotropika berbagai jenis.

Diduga Ada Jaringan Lebih Luas

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran sumber barang dan jalur distribusinya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran obat ilegal aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.