SPMB Makassar 2026: Seleksi Jalur Prestasi SMP Gabungkan Nilai TKA dan Rapor
Hasriyani Latif June 03, 2026 10:08 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengubah skema seleksi pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP.

Perubahan itu diumumkan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan Makassar.

Dalam skema terbaru, jalur prestasi tidak lagi hanya mengandalkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kini, penilaian seleksi dilakukan dengan akumulasi nilai gabungan antara TKA dan nilai rapor.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan perubahan skema dilakukan untuk membuat proses seleksi lebih adil dan objektif.

“Awalnya seleksi jalur prestasi hanya berbasis nilai TKA, tetapi sekarang dikombinasikan dengan nilai rapor agar penilaian lebih komprehensif,” ujar Achi, Rabu (3/6/2026).

Ia menyebut perubahan tersebut tetap mengacu pada regulasi nasional terkait pelaksanaan SPMB 2026. 

Di tingkat nasional, pemerintah memang mulai mendorong penggunaan nilai TKA sebagai salah satu instrumen seleksi jalur prestasi. 

Namun sejumlah daerah tetap memadukan TKA dengan nilai rapor untuk menjaga keseimbangan penilaian akademik siswa.

Baca juga: Mau Daftar TK, SD, SMP di Makassar? Ini Dokumen Wajib SPMB 2026 yang Harus Disiapkan

"Harapannya jalur prestasi benar-benar memberi ruang bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun non akademik yang baik," jelasnya. 

Jalur prestasi hanya berlaku bagi calon siswa SMP. 

Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik.

Seleksi akademik menggunakan nilai total TKA dan rapor. 

Sementara jalur non akademik menggunakan sertifikat prestasi dari berbagai perlombaan atau kejuaraan resmi.

Prestasi yang diakui mencakup tingkat internasional, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

Disdik Makassar juga menegaskan organisasi yang diakui harus berada di bawah naungan lembaga resmi seperti KONI maupun KORMI.

Selain itu, sertifikat prestasi yang digunakan memiliki batas waktu penerbitan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Peserta hanya diperbolehkan menggunakan satu sertifikat dengan nilai tertinggi sebagai dasar penilaian.

Calon siswa yang lolos melalui jalur prestasi juga diwajibkan menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi.

"Ada penyesuaian teknis agar sistem seleksi lebih transparan dan bisa mengakomodasi kemampuan akademik siswa secara menyeluruh," kata Achi. 

Tahapan awal SPMB dimulai dengan simulasi pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 21 Mei 2026.

Setelah itu, tahapan pendaftaran akun akan dibuka pada 8 hingga 13 Juni 2026.

Pada fase ini, calon peserta didik wajib membuat akun sebagai syarat mengikuti seleksi SPMB.

Selanjutnya, pendaftaran jalur non domisili akan berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2026.

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mendaftar di luar wilayah domisili yang telah ditetapkan.

Hasil seleksi jalur non domisili akan diumumkan pada 18 Juni 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19 hingga 21 Juni 2026.

Setelah tahapan non domisili selesai, pendaftaran jalur domisili dibuka pada 22 hingga 26 Juni 2026.

Jalur domisili merupakan jalur utama yang berbasis wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

Pengumuman hasil seleksi jalur domisili akan disampaikan pada 27 Juni 2026.

Peserta yang lulus kembali diwajibkan mengikuti pendaftaran ulang serta proses verifikasi dan validasi pada 28 hingga 30 Juni 2026.(*) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Siti Aminah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.