TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik kepemilikan lahan di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menjadi perhatian DPRD Sulsel.
Ahli waris dan pihak perusahaan saling menyampaikan klaim dalam RDP Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan itu digelar untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak terkait sengketa yang masih berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Basir Sagena mewakili ahli waris membeberkan sejarah dan dasar klaim kepemilikan lahan keluarganya.
Rapat tersebut digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Dihadiri perwakilan PT Masmindo Dwi Area, Pemprov Sulsel, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Basir menjelaskan klaim keluarganya berawal dari dokumen kepemilikan yang disebut telah ada sebelum wilayah tersebut masuk dalam konsesi pertambangan.
“Kalau dokumen yang pertama itu atas nama kakek. Di wilayah 3 dan 4 di Rante Balla dan Rante Ropi. Total luasannya 15 ribu hektare. Tapi kontrak karya PT Masmindo 14 ribu lebih. Artinya masih ada yang tidak masuk dalam wilayah kontrak karya,” kata Basir.
Menurutnya, keluarga memiliki keterkaitan langsung dengan proses awal penggunaan lahan yang kemudian masuk dalam wilayah kontrak karya perusahaan.
Basir menyebut Muhammad Nasir Abadi, yang merupakan saudara kandung ibunya, Farida Abadi, menjadi salah satu pihak yang menandatangani persetujuan penggunaan lahan sebelum kontrak karya diterbitkan.
“Kalau nama ibu saya, Farida Abadi, saudara kandungnya laki-laki, Muhammad Nasir Abadi, dialah yang menandatangani persetujuan penggunaan lahan dalam wilayah konsesi kontrak karya. Diikuti oleh nama saudara-saudaranya yang lain,” ujarnya.
Baca juga: PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel
Ia mengatakan terdapat dokumen tertanggal 20 Mei 1997 yang menurutnya menjadi bukti bahwa keluarga mereka semestinya menjadi pihak yang menerima ganti rugi lahan.
“Karena dibuktikan dokumen per 20 Mei 1997, enam bulan sebelum terbit kontrak karya, seandainya tidak terjadi krisis moneter maka kami yang menerima pembayaran ganti rugi lahan,” katanya.
Basir menjelaskan PT Masmindo mulai beroperasi di wilayah Latimojong sejak era 1980-an.
Sementara kontrak karya perusahaan baru diterbitkan pada 19 Januari 1998.
“PT Masmindo itu kalau kita merujuk sejarah datangnya tahun 80-an. Lalu kemudian terbit kontrak karyanya pada 19 Januari 1998. Enam bulan sebelum terbit kontrak karya sebenarnya kami menerima ganti rugi karena ada pembuktian dokumen untuk melakukan transaksi. Hanya karena krisis moneter itu tidak terjadi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut perusahaan pernah berkantor di rumah keluarganya pada masa awal kegiatan eksplorasi.
“PT Masmindo ini kurang lebih 10 tahun berkantor di rumah salah satu ahli waris, kakek saya, yaitu Drs Muhammad Nasir Abadi yang memberikan tanda tangan persetujuan lahan dalam kontrak karya,” katanya.
Sengketa Muncul Setelah Pembayaran Tahun 2022
Basir mengaku baru mengetahui adanya pihak lain yang menerima pembayaran kompensasi lahan saat proses pembayaran dilakukan pada 2022.
Menurutnya, pembayaran tersebut berlangsung di Bank Mandiri Cabang Belopa, Kabupaten Luwu.
“Kapan baru tahu bahwa pihak ini menjual-belikan tanah? Di bulan Mei 2022 itu terjadi proses pembayaran perdana. Dilakukan di salah satu bank di Belopa, Bank Mandiri Cabang Belopa,” ujarnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Basir mengaku langsung melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Saya langsung melakukan pelaporan di Bareskrim,” katanya.
Basir mengklaim proses penyelidikan sempat menghasilkan temuan yang menunjukkan lahan tersebut merupakan milik keluarganya.
“Kemudian di Bareskrim ada hasil. Salah satu hasilnya adalah yang menunjukkan bahwa itu tanahnya kakek saya. Berarti itu dimenangkan seharusnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut salah satu saksi dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Desa Ranteballa bernama Eti, telah menjalani proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Salah satu saksi di BAP juga sudah inkrah di pengadilan, yaitu Eti, mantan Kades Rante Balla,” katanya.
Bantah Terima Uang dan Berdamai
Dalam RDP tersebut, Basir turut merespons pernyataan PT Masmindo yang menyatakan terbuka jika sengketa dilanjutkan melalui jalur hukum.
Menurutnya, persoalan hukum sebenarnya telah berjalan, namun ia mempertanyakan alasan penghentian perkara yang dilakukan penyidik.
“Kalau ranah hukum, sebenarnya persoalan ini sudah clear. Dikarenakan pemberhentian SP3 di Mabes Polri itu dengan alasan saya telah menerima puluhan miliar dan damai dengan para terlapor. Sedangkan saya tidak pernah damai, tidak pernah menerima duit dari PT Masmindo. Dengan sendirinya itu cacat hukum,” ujarnya.
Basir juga menilai pembayaran yang dilakukan PT Masmindo bukan pembayaran pembebasan tanah, melainkan hanya kompensasi tanaman tumbuh.
“PT Masmindo ternyata dalam proses pembayaran yang dilakukan itu bukan kepada pembebasan tanah, tetapi tanaman tumbuh. Dan PT Masmindo pun mengakui bahwa yang dilakukan pembayaran adalah tanaman tumbuh sebagai penggarap, bukan pemilik,” kata Dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Karena itu, ia berpendapat pemilik lahan yang sebenarnya belum menerima pembayaran.
“Artinya pemilik tanah belum dibayar. Maka tentunya pemilik tanah adalah kami,” ujarnya.
Basir juga membantah tudingan bahwa keluarganya telah menjual atau menyerahkan tanah kepada pihak lain.
“Kami hanya difitnah sudah menjual ke masyarakat. Kami telah difitnah sudah damai dengan para terlapor. Kami difitnah sudah menyerahkan tanah itu,” katanya.
Persoalkan Transaksi 4 Hektare
Basir turut menyoroti adanya transaksi sekitar empat hektare lahan yang disebut melibatkan salah satu ahli waris bernama Fitri Nasir.
Menurutnya, dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan dokumen jual beli yang jelas.
“Itu kalau kita lihat dokumen yang digunakan dalam transaksi, itu bukan dokumen jual-beli. Karena tidak jelas objek yang mana, berdasarkan surat yang mana. Sedangkan Fitri Nasir itu tidak ada nama kepemilikan dari surat. Dia hanya sebagai waris,” ujarnya.
Ia mempertanyakan jika benar terdapat transaksi atas sebagian kecil lahan, mengapa hal tersebut dijadikan dasar untuk menggugurkan klaim atas wilayah yang jauh lebih luas.
“Kalaupun sudah terjual misalnya empat hektare, bagaimana yang lain? Artinya Bareskrim mengakui katanya sudah terjadi transaksi jual-beli dari kami empat hektare. Bagaimana dengan yang lain? Kok dengan terjualnya menurut mereka empat hektare lalu menggugurkan seluruh luasan wilayah kontrak karya,” katanya.
Meski demikian, Basir mengapresiasi DPRD Sulsel yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dan PT Masmindo.
“Terima kasih banyak atas penerimaan dari Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima kami dengan baik. Proses RDP ini berjalan dengan lancar. Saya pikir kami optimistis persoalan ini bisa terselesaikan dengan penuh keadilan,” tandasnya.(*)