TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Catatan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (4/6/2026).
Menurut Gregory, terdapat beberapa hal terkait kepatuhan terhadap ketentuan dan tata kelola yang menjadi rekomendasi perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Baca juga: 14 Kali WTP Sejak 2011, Pemprov Gorontalo Pertahankan Opini Tertinggi dari BPK
Catatan pertama berkaitan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap dua wajib pajak.
BPK menilai penerapan tarif yang digunakan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
"Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Gorontalo kehilangan potensi penerimaan PBBKB sebesar Rp94 miliar," ujar Gregory.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi sekaligus menerapkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Catatan kedua berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembelian buku pada 79 satuan pendidikan dilakukan dengan proses pemesanan dan kesepakatan harga di luar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pengembalian sebagian uang pembayaran belanja dari penyedia kepada pihak sekolah.
"Kondisi tersebut di antaranya mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp1,51 miliar," ungkap Gregory.
BPK meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran yang terjadi.
Sementara itu, catatan ketiga berasal dari pekerjaan peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp438,15 juta.
"Ada kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp438,15 juta," kata Gregory.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses untuk dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa tindak lanjut atas LHP BPK menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan memiliki posisi yang sama pentingnya dengan proses perencanaan pembangunan maupun evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami sudah memasukkan tindak lanjut dari LHP ini sebagai tugas pokok utama yang sejajar dengan perencanaan pembangunan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan," ujar Gusnar.
Ia memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi perhatian pemerintah daerah agar tata kelola keuangan daerah semakin baik ke depan.
Meski terdapat sejumlah catatan, BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Karena itu, Pemprov Gorontalo tetap berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak 2011. (*)