Grid.ID – Pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) seolah tak sepi dari sorotan. Pasalnya, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ini membuat profil Dadan Hindayana kini menjadi sorotan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Dadan kini digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Pencopotan ini belum genap dua tahun sejak Dadan dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024. Pelantikan Dadan pada saat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Profil Dadan Hindayana semakin menarik perhatian karena ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penangkapan ini bahkan dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.
Seperti apa profil Dadan Hindayana? Simak perjalanan kariernya yang merupakan lulusan IPB jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.
Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada tahun 1967. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990, sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.
Gelar doktor (Dr. rer.Hort) diraihnya dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dalam bidang Entomologi Terapan (1997–2000), dengan publikasi ilmiah bereputasi internasional. Sejak 1992, Dadan mengabdi sebagai Dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB dan dikukuhkan sebagai Lektor.
Karier kepemimpinan Dadan Hindayana mencakup berbagai posisi strategis, seperti Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, dan Konsultan lintas Kementerian. Dia juga dikenal sebagai akademisi, birokrat, dan penggerak transformasi kelembagaan dengan pengalaman luas di sektor pendidikan, pertanian, dan pembangunan sumber daya manusia. Pada 2001 sampai 2002, Dadan pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB.
Kemudian, ia melebarkan sayapnya sebagai Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003-2008. Masih pada tahun yang sama, Dadan juga menjabat sebagai Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB dari 2007-2008. Lalu pada 2014-2022, Dadan sempat menjadi Ketua STPK Banau Halmahera Barat.
Baru pada 2024-2026, Dadan memegang amanah dari Jokowi sebagai Kepala BGN.
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN dan Tersangka Kasus MBG
Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.
"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo pun merinci para pimpinan BGN terdahulu yang secara resmi diganti. Termasuk, dua nama Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya.
Presiden langsung menunjuk jajaran pimpinan baru BGN. Nama Nanik S. Deyang ditunjuk untuk mengisi posisi tertinggi di lembaga tersebut. Posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh dua pejabat baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
Selain profil Dadan Hindayana, penetapan status tersangka atas eks Kepala BGN ini juga tak kalah mencengangkan. Sehari setelah dicopot, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penangkapan Dadan Hindayana ini justru dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.
Melansir Kompas.com, penangkapan Dadan Hindayana dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, diketahui mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol. Terhadap ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.