Tidak Sesuai Kriteria, 32 SPPG di Kabupaten Malang Dihentikan Sementara Oleh BGN
Eko Darmoko June 04, 2026 07:35 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Malang disuspen atau diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dampaknya, ribuan penerima manfaat dari SPPG tersebut sementara ini tidak memperoleh Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris I Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, sampai saat ini ada 32 SPPG yang disuspen.

Alasannya pun bermacam-macam sesuai dengan aturan BGN yang semakin ketat.

"Jadi itu banyak, misalnya kayak penerimanya ibu hamil, ibu menyusui dan balita (B3) minimal 300 orang per SPPG."

"Kemudian luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi, lalu sudah punya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) belum," kata Mahila kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: 2 Kades dari Pelosok Kabupaten Malang Datangi Pemerintah Pusat di Jakarta, Demi Perjuangkan Warganya

Menurut Mahila jika SPPG tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan BGN, maka otomatis akan disuspen.

Seperti yang terjadi pada 32 SPPG di Kabupaten Malang saat ini.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang ini menerangkan, adanya pemberhentian SPPG ini pihaknya tidak bisa memberikan intervensi.

Selama operasionalnya dihentikan sementara, maka yayasan yang mengelola SPPG tidak mendapatkan anggaran dari pusat.

Akibatnya, penerima manfaat tidak menerima jatah MBG-nya sambil menunggu SPPG kembali beroperasi.

"Karena disuspen berarti mereka tidak dibayar dari pusat kan, tidak bisa beroperasi."

"Kecuali pemilik yayasannya mau sedekah kan beda."

"Kalau dialihkan ke SPPG lain juga tidak mungkin kalau mereka harus masak dobel," sambungnya.

Atas pemberhentian SPPG sementara ini, beberapa penerima manfaat ada yang mempertanyakan dan protes.

Namun, yayasan telah memberikan edukasi pemberhentian itu ke sekolah-sekolah.

Sedangkan, 32 SPPG tersebut dipastikan bisa kembali beroperasi lagi.

Asalkan, mereka telah memperbaiki kekurangan serta persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sampai saat ini sudah ada 253 SPPG yang berdiri di Kabupaten Malang.

Sementara total kuota dapur MBG yang akan dibangun sebanyak 275 titik yang tersebar di 33 kecamatan.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata dan mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan.

Berdasarkan geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal 6 kilometer dan/atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah penerima manfaat sekitar 3.000-4.000 orang.

Baca juga: Penambahan Koridor dan Armada Bus Trans Jatim di Malang Raya Masih Menunggu Kepastian Pemprov Jatim

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.