Perda Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang yang Baru Beri Penjelasan Tarif Gratis di Lahan Parkir
Eko Darmoko June 04, 2026 07:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Perda Penyelenggaraan Parkir Kota Malang berisi sejumlah aturan terbaru. Salah satunya ada di Pasal 18.

Pasal itu menjelaskan, dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir maka dibebaskan dari tarif parkir. 

Dijelaskan selanjutnya, dalam hal pengguna jasa parkir memasuki area parkir dengan tujuan menurunkan dan/atau menaikkan orang/barang dan tidak dimaksudkan untuk parkir maka dibebaskan dari biaya parkir.

Pembebasan tarif parkir itu dapat dilakukan dengan menetapkan batas minimal waktu yang diinformasikan pada tempat masuk area parkir.

Jika melebihi waktu yang ditetapkan dan telah diinformasikan, maka pengguna jasa parkir dikenai biaya tarif.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, jika pengelola parkir tidak memasang informasi atau tidak menginformasikan kepada pengguna jasa parkir, maka pengguna jasa parkir dibebaskan dari tarif.

Peraturan ini hanya berlaku pada lahan parkir yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan. Tidak berlaku pada layanan parkir pinggir jalan.

Baca juga: Penambahan Koridor dan Armada Bus Trans Jatim di Malang Raya Masih Menunggu Kepastian Pemprov Jatim

“Jadi berlaku seperti di pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, atau tempat usaha lainnya. Tidak berlaku pada parkir pinggir jalan,” paparnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2026).

Lebih detail, aturan teknis ini akan tercantum dalam Perwali. Namun saat ini Perwali masih belum ditetapkan karena Perda Penyelenggaraan Parkir masih tahap harmonisasi di Pemprov Jatim. 

“Tapi nanti kami coba di Perwali, apakah nanti gratis hanya menurunkan saja atau bagaimana. Kami akan tuangkan di Perwali yang lebih detail.

Anggota DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan (Rumija).

Menurut Dito, Pasal 18 masuk dalam bagian ketiga yang mengatur tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi maupun badan usaha.

“Pasal 18 itu masuk bagian ketiga, yaitu tempat parkir di luar ruang milik jalan atau yang diselenggarakan oleh orang maupun badan,” kata Dito.

Ia menjelaskan kategori tersebut berbeda dengan parkir yang berada di tepi jalan umum dan dikelola pemerintah daerah melalui mekanisme retribusi.

Parkir yang berada di area pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, maupun fasilitas usaha lainnya masuk dalam kategori jasa parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Itu masuk jasa parkir atau pajak parkir karena berada di luar ruang milik jalan,” ujarnya.

Dito mencontohkan salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 adalah terkait kendaraan yang masuk ke area parkir pusat perbelanjaan tetapi tidak melakukan aktivitas parkir. Menurutnya, kendaraan yang hanya masuk dan langsung keluar dari kawasan parkir tidak dikenakan pungutan parkir.

“Misalnya masuk ke area parkir Malang Olympic Garden (MOG), kemudian langsung keluar lagi, maka tidak dikenakan pajak parkir,” katanya.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak dikenakan biaya ketika tidak memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia. Selain itu, Pasal 18 juga mengatur kendaraan berbasis aplikasi daring, baik roda dua maupun roda empat.

Dito menjelaskan kendaraan transportasi online yang masuk ke area parkir untuk menjemput atau mengantar penumpang tidak serta-merta dikenakan tarif parkir.

“Yang dimaksud pada ayat kedua adalah kendaraan seperti ojek online sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi,” ujarnya.

Meski demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Perda memberikan ruang pengaturan lebih lanjut mengenai batas minimal waktu singgah yang akan diatur melalui Perwali.

“Nanti ada ketentuan batas minimal waktu yang akan diinformasikan di pintu masuk,” kata Dito.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut bertujuan membedakan kendaraan yang hanya melakukan aktivitas antar-jemput dengan kendaraan yang memang menggunakan fasilitas parkir dalam waktu tertentu.

Dengan demikian, pengelola parkir tetap memiliki dasar hukum yang jelas dalam menerapkan tarif kepada pengguna jasa parkir.

Rincian teknis mengenai durasi waktu, mekanisme pengawasan, hingga sistem penerapannya akan dibahas lebih lanjut dalam Perwali setelah Perda mendapatkan nomor pengesahan dari Pemprov Jatim.

DPRD Kota Malang berharap pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengelola parkir, sekaligus mengakomodasi perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin banyak digunakan warga.

Baca juga: 2 Kades dari Pelosok Kabupaten Malang Datangi Pemerintah Pusat di Jakarta, Demi Perjuangkan Warganya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.