Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya memberantas kejahatan khususnya 3C (curas, curat, dan curanmor).
Komitmen tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
"Tentu saja kami tidak pandang bulu. Sesuai arahan Bapak Kapolda Lampung, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama begal maupun pelaku 3C lainnya, yaitu curas, curat, dan curanmor," ujar AKP Renanta, Kamis (4/6/2026).
Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap 10 laporan polisi (LP) sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan dua kasus pencurian biasa.
Baca juga: Sebulan Beraksi, Polres Lampung Tengah Ringkus 11 Pelaku Curat dan Curas
"Terkait pengungkapan kasus selama bulan Mei, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi, terdiri dari enam kasus curat, dua kasus curas, dan dua kasus pencurian," jelasnya.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka yang kini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, satu unit notebook merek Acer warna hitam beserta tasnya, satu bilah senjata tajam.
Kemudian dua buah kunci T, satu buah tang potong atau gunting, satu batang besi sepanjang 30 sentimeter, lima helai baju dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta STNK dan BPKB milik korban.
Menanggapi masih dominannya kasus curat, AKP Renanta menilai para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan dan kurangnya kewaspadaan korban.
"Terjadinya curat biasanya karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku akibat kurangnya kewaspadaan korban," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan memperkuat pengamanan kendaraan maupun rumah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci. Dengan begitu, kita dapat meminimalkan terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )