TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal pemenuhan hak-hak warga dalam penyelesaian konflik agraria Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, usai memimpin pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART.
Komisi XIII DPR RI sendiri membidangi urusan reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Komisi ini baru dibentuk pada periode 2024–2029 untuk memperkuat pengawasan dan legislasi di bidang tersebut.
"Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan," kata Sugiat.
"Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Menurut Sugiat, negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
Sebab itu, Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak mencapai sejumlah kesepahaman penting. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 01883 seluas 83,2627 hektare.
Lahan tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan tersebut yang tidak termasuk dalam HGU, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.
Para pihak juga sepakat bahwa penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam regulasi tersebut, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sugiat menambahkan, sebagai bentuk pengawasan, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas.
Fokus pengawalan tersebut adalah memastikan lahan seluas 83,2627 hektare dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang hadir juga menyatakan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Para peserta turut menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting untuk menuntaskan konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.