SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah preventif dengan mewajibkan sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap sebagai syarat SPMB PAUD dan SD tahun 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus campak yang tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Rendahnya cakupan imunisasi campak juga menjadi perhatian serius karena masih jauh dari target nasional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran orangtua terhadap pentingnya imunisasi bagi anak.
Langkah ini sekaligus bertujuan memperkuat herd immunity di lingkungan sekolah.
Kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan diharapkan mampu memperluas cakupan imunisasi dasar lengkap.
Baca juga: VIDEO - Wamenkes RI Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi di Aceh, Segini Angkanya Dibanding Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berorientasi pada perlindungan kesehatan anak, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Dengan meningkatnya cakupan imunisasi, risiko penyebaran campak di Banyuwangi diharapkan dapat ditekan hingga mencapai nol kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, mengatakan kasus campak pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga April 2026, tercatat 10 kasus positif campak pada anak di Banyuwangi, sedangkan sepanjang tahun 2025 hanya ditemukan dua kasus positif.
Menurut Amir, cakupan imunisasi campak di Banyuwangi saat ini masih jauh dari target.
Sekitar 51 persen anak tercatat belum mendapatkan imunisasi campak, sementara target cakupan imunisasi yang ditetapkan pemerintah mencapai 90 persen.
Baca juga: Dinkes Pidie Bersama RSUD TCD Sigli Gelar Kick Off Imunisasi MR pada Nakes
Ia menjelaskan bahwa tingginya cakupan imunisasi sangat penting untuk membentuk herd immunity sehingga risiko penularan campak dapat ditekan, terutama di lingkungan sekolah yang memiliki tingkat interaksi tinggi antar-anak.
Untuk meningkatkan cakupan imunisasi tersebut, Dinas Kesehatan Banyuwangi berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dengan menjadikan sertifikat imunisasi sebagai salah satu syarat administrasi dalam SPMB PAUD dan SD.
Amir menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat serta mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap kebijakan ini dapat menekan penyebaran campak hingga mencapai nol kasus (zero case).
Selain itu, orangtua juga diimbau lebih aktif memastikan anak memperoleh imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal.
Menurut Amir, kebijakan ini bukan semata-mata untuk memenuhi target pemerintah, tetapi merupakan upaya melindungi anak-anak dari penyakit menular yang dapat menyebar dengan cepat.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan imunisasi campak dapat diperoleh secara gratis melalui Posyandu, Pustu, Polindes, dan Puskesmas yang tersedia di Banyuwangi. (*)
Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/06/04/222404678/spmb-banyuwangi-calon-siswa-diwajibkan-lampirkan-sertifikat-imunisasi