TRIBUNNEWS.COM - Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri menjadi alasan utama para pemohon mencabut gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang meminta institusi kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Satu dari tiga pemohon, Syamsul Jahidin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunnews pada Jumat (5/6/2026).
Hal itu juga ia ungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026).
"Pada sidang Rabu itu betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dikarenakan sudah ada rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri," terang Syamsul.
Pihaknya dan para pemohon mempertimbangkan pandangan yang disampaikan tim reformasi yang beranggotakan sejumlah tokoh hukum tata negara dan pejabat negara.
"Para pemohon sepakat karena di Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril," tambahnya.
Syamsul mengatakan para pemohon akhirnya menyimpulkan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan menempatkannya di bawah kementerian.
"Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan," katanya.
Dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto meminta Mahkamah mengubah makna Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri agar kepolisian berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Kapolri bertanggung jawab kepada menteri tersebut.
Keputusan mencabut gugatan muncul sekitar satu bulan setelah Tim Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.
Baca juga: Gugatan Advokat ke MK yang Minta Polri di Bawah Kemendagri Mendadak Dicabut
Salah satu poin utama rekomendasi itu adalah mempertahankan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Tim juga menolak gagasan pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, saat penyerahan rekomendasi kepada Presiden menegaskan bahwa tim tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian.
Menurut Yusril, rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden menyatakan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana pengaturan saat ini. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil kerja tim dirumuskan selama tiga bulan dan dituangkan dalam 10 buku laporan yang berisi enam rekomendasi besar reformasi kepolisian.
Salah satunya berupa revisi UU Polri yang akan diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Dalam sidang MK, Ketua MK Suhartoyo sempat mempertanyakan alasan pencabutan gugatan karena rekomendasi tim reformasi tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan pemohon.
"Tapi rekomendasi kan tidak seperti yang saudara inginkan," kata Suhartoyo.
Syamsul tetap menegaskan bahwa para pemohon kini mendukung posisi Polri seperti saat ini.
"Betul Yang Mulia, tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden," jawabnya.
Suhartoyo kemudian menyatakan Mahkamah akan lebih dahulu membahas permohonan pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Jika pencabutan dikabulkan, perkara akan dihentikan dan keterangan dari Polri tidak lagi diperlukan. Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak kepolisian.
"Jika nanti memang permohonan pencabutan ini dikabulkan, tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari Kepolisian. Tetapi jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, kami akan panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini," ujar Suhartoyo.
Sidang tersebut turut dihadiri tim lengkap Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Komjen Pol Wahyu Widada, serta perwakilan pemerintah yang dipimpin Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Namun agenda penyampaian keterangan akhirnya batal karena para pemohon memilih menarik gugatan mereka.
(*)