Kritik MBG tapi Ada Yayasan Terafiliasi Jadi Mitra, PDIP: Sudah Dilarang sejak 24 Februari 2026
Facundo Chrysnha Pradipha June 05, 2026 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Guntur Romli, buka suara terkait temuan Indonesia Police Watch (ICW) di mana ada tiga yayasan milik partai yang terafiliasi menjadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, temuan ICW itu kembali viral di media sosial setelah penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Mereka yang dimaksud yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sementara, berdasarkan penelusuran ICW, ada tiga yayasan milik PDIP yang menjadi mitra MBG. Namun, tidak dijelaskan pemilik dan lokasi dari yayasan serta SPPG yang bermitra.

Adapun ICW merilis temuan tersebut pada 17 November 2025.

Tentang hal itu, Guntur tidak membantah temuan ICW. Hanya saja, ia mengatakan setelah adanya temuan tersebut, DPP PDIP langsung menerbitkan surat larangan bagi kader untuk menjadi mitra MBG.

Dia mengatakan surat tersebut terbit pada 24 Februari 2026. 

Berdasarkan berkas yang dikirimkan Guntur kepada Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.

Selain temuan ICW, Guntur menjelaskan surat larangan itu terbit setelah adanya pernyataan Kepala BGN, Nanik S Deyang yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki SPPG.

Pernyataan itu disampaikan Nanik saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada 14 Januari 2026 lalu.

Dia mengatakan jika publik menemukan ada kader PDIP yang masih menjadi mitra MBG, maka bisa membuat laporan.

"Iya penelitian ICW itu sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan tanggal 24 Februari 2026. Karena ada masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG."

"Ada laporan beberapa kader menghentikan keterlibatannya di dapur MBG. Kalau ada update bisa dilaporkan ke kami," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pernyataan Dadan-Sony Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bantah Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Namun, ketika ditanya soal lokasi dan kader yang memiliki SPPG, Guntur mengaku pihaknya tidak mengetahui.

"Wah nggak tahu (lokasi dan kader yang memiliki SPPG), coba tanya ICW, siapa pengurus yayasan itu karena di penelitian ICW November 2026, tidak ada daftar pengurusnya, tidak ada aktanya."

"Tapi kami berterima kasih pada ICW, makannya bikin surat edaran larangan bisnis dapur MBG," kata Guntur.

Di sisi lain, Guntur menjelaskan setelah terbitnya surat larangan tersebut, banyak kader yang melapor ke DPP PDIP.

Dia mengatakan bahwa ada kader yang telah berhenti menjadi mitra MBG. Namun, adapula kader yang memikirkan nasib pekerja yang bekerja di SPPG miliknya.

Namun, Guntur menegaskan partai tidak menoleransi kader yang terlibat dalam program MBG.

"Setelah surat itu (terbit), ada beberapa kader yang kontak dan konsultasi, ada yang menghentikan bisnis dapur MBG-nya. Ada yang nanya bagaimana kalau pekerja dan buruh di dapur dari kader?"

"Kami jawab kalau pekerja tidak masalah karena di surat itu jelas mengambil untung dari program MBG," bebernya.

Hanya saja, Guntur mengatakan belum ada sanksi tertentu bagi kader yang terlanjur terlibat sebagai pemilik, pendiri, atau ketua dari yayasan yang memiliki SPPG.

"Buat owner SPPG, belum ada sanksi yang dikeluarkan. Kami masih monitoring," katanya.

Isi Surat Larangan

Dalam surat larangan yang dikirim oleh Guntur, DPP PDIP secara tegas melarang seluruh kadernya di segala level untuk terlibat dalam program MBG.

Adapun landasan larangan tersebut karena pembiayaan program MBG bersumber dari APBN di mana seluruhnya berasal dari uang rakyat.

PDIP pun mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG.

"Bahwa DPP PDIP Perjuangan menerima berbagai masukan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk persoalan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari Siap Eksekusi Rekomendasi KPK Benahi Tata Kelola MBG

Dengan laporan tersebut, partai berlambang banteng tersebut menegaskan wajib untuk mengawal segala program yang bersumber dari uang rakyat agar tetap tepat sasaran, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

PDIP pun mengeluarkan empat instruksi bagi para kader yaitu:

1. Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.

2. Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.

3. Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

4. Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan Internal Partai.

Kritik Guntur kepada Dadan usai Jadi Tersangka Korupsi MBG

Sebelumnya Guntur menyoroti perjalanan karier eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui akun Instagram pribadinya, Guntur Romli menyinggung perjalanan Dadan sejak dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga akhirnya berhadapan dengan proses hukum.

"Dadan Hindayana dilantik Jokowi, dipecat Prabowo, ditangkap Kejagung," kata Guntur Romli dikutip dari akun instagramnya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Guntur, Dadan bukanlah sosok yang memiliki latar belakang di bidang gizi maupun pengelolaan pangan. Ia menilai penunjukan Dadan sebagai Kepala BGN kala itu menjadi tanda tanya besar.

"Tidak punya keahlian gizi dan pengelolaan pangan, tiba-tiba ditunjuk Jokowi menjadi kepala Badan Gizi Nasional," kata Guntur Romli.

Baca juga: Kejagung Akui Telah Endus Kasus Korupsi BGN Sejak Lama Sebelum Tetapkan Dadan Cs sebagai Tersangka

Guntur mengingatkan bahwa Dadan dilantik pada 19 Agustus 2024, hanya beberapa bulan sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Titipan yang rapi dan Prabowo menerimanya tanpa protes. Membiarkan dadan mengelola program MBG dengan anggaran 1,2 triliun per hari," kata Guntur Romli.

Guntur menilai selama kepemimpinan Dadan, berbagai polemik muncul dalam pelaksanaan program MBG.

Ia menyinggung sejumlah pengadaan barang yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program pemenuhan gizi.

Kemudian, kata Guntur, skandal mulai bermunculan antara lain triliunan rupiah untuk pengadaan motor trail listrik. Lalu triliunan rupiah untuk IT. Kemudia miliaran rupiah untuk kaos kaki, seragam, semir, tablet dan pengadaan sertifikasi halal serta lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan gizi.

"Jual-beli titik dapur MBG dan puluhan ribu siswa keracunan. Rakyat murka tapi Presiden Prabowo seperti diam," kata Guntur Romli.

Guntur juga mengungkit pernyataan Dadan yang sempat viral di media sosial terkait kebutuhan sapi dan ikan lele dalam program MBG.

"Videonya itu viral dan menjadi bahan ejekan netizen. MBG sampai dipelesetkan oleh Tiyo Ardianto, ketua BEM UGM saat itu sebagai maling berkedok gizi," ujar Guntur.

"Selama hampir dua tahun Dadan tak tersentuh Karena menyentuh Dadan seperti menyentuh Jokowi," sambung Guntur.

Temuan ICW soal Yayaasan Terafiliasi Parpol

ICW sempat merilis temuan tentang mitra MBG yang terafiliasi dengan partai politik (parpol) pada 17 November 2025 lalu.

Adapun temuan tersebut berdasarkan pengumpulan data dan analisis yang dilakukan pada Oktober-November 2025.

Sementara itu, data diperoleh dari data primer melalui wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran sumber-sumber terbuka.

Hasilnya, ICW menemukan total ada 28 yaaysan yang terafiliasi dengan partai atau elite parpol.

"Dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, terdapat 27,45 persen atau 28 yayasan yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik," tulis ICW.

Baca juga: Kilas Balik Polemik Pengadaan Motor Listrik yang Buat Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

PDIP pun termasuk dalam hasil temuan ICW dengan tiga yayasan menjadi mitra MBG.

Adapun PDIP di bawah Gerindra yang memiliki enam yayasan. Lalu ada PKS sebanyak lima yayasan, serta PAN sebanyak empat yayasan.

Bahkan PDIP yang berstatus sebagai oposisi pemerintah memiliki yayasan yang menjadi mitra MBG lebih banyak ketimbang beberapa partai koalisi pemerintah.

Contohnya adalah PSI yang memiliki dua yayasan. Selanjutnya ada PKB dan Demokrat yang masing-masing memiliki satu yayasan.

Selengkapnya berikut daftar yayasan yang terafiliasi parpol dan menjadi mitra MBG menurut temuan ICW:

1. Gerindra: 6 yayasan
2. PKS: 5 yayasan
3. PAN: 4 yayasan
4. NasDem: 3 yayasan
5. PDIP: 3 yayasan
6. Hanura: 2 yayasan
7. PSI: 2 yayasan
8. Berkarya: 2 yayasan
9. Parsindo: 1 yayasan
10. PPP: 1 yayasan
11. PBB: 1 yayasan
12. PKB: 1 yayasan
13. Demokrat: 1 yayasan

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Glery Lazuardi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.