Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA: Persulit Dokumen, Minta Bayaran Ekstra agar Lolos Verifikasi
Glery Lazuardi June 05, 2026 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Praktik kotor yang meraup dana hingga ratusan miliar rupiah ini berpusat pada pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode 2022–2026.

Baca juga: OTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Rakyat Kado di Hari Lahir Pancasila

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA

Modus utama yang dijalankan oleh para oknum pejabat imigrasi ini adalah dengan sengaja mempersulit birokrasi pengurusan dokumen. 

Pemohon yang mayoritas menggunakan jasa biro atau agen selalu dihadapkan pada penolakan hingga akhirnya dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara rinci bagaimana praktik pemerasan ini dikendalikan. 

Setiap tahapan verifikasi sengaja dijadikan lahan untuk meraup keuntungan pribadi, baik di tingkat loket wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi, agar permohonan tersebut diproses. Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga setoran uangnya. Kasarnya, di internal mereka berlaku aturan bahwa untuk setiap dokumen yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Permainan kotor ini tidak lepas dari instruksi pucuk pimpinan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024 yang belakangan menjabat Wakil Menteri Imipas 2025–2026, Silmy Karim (SK), diduga menjadi salah satu aktor utama yang meminta jatah dari pengurusan izin WNA tersebut. 

Instruksi ini diteruskan ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), yang kemudian memerintahkan para Kepala Subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra.

Untuk menampung dana gelap yang disetorkan oleh biro jasa maupun WNA secara langsung, para staf Subdit Izin Tinggal menyiapkan sejumlah rekening nominee atau rekening pengepul. 

Tercatat, selama periode 2022–2026, aliran dana haram yang masuk sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Uang panas tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Demi menyamarkan jejak aliran dana, komplotan ini menggunakan sandi khusus. 

Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi. 

 

Kode-Kode Pemerasan

Selain itu, mereka juga menggunakan kode panggung konser seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk merepresentasikan porsi aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Kepiawaian para tersangka menyembunyikan hasil kejahatan juga terlihat dari cara mereka mencuci uang. 

Dana hasil pemerasan digunakan untuk mendirikan perusahaan towing kendaraan, hingga dibelikan kepingan emas saat mereka mulai panik karena KPK tengah mengusut kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Emas-emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran langsung saat membeli rumah mewah.

Atas temuan bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka. 

Para tersangka tersebut meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal). 

Selain itu, KPK juga menjerat Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru mengatur tindak pidana korporasi dan permufakatan jahat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.