Siswa dari Keluarga Bangkrut Tak Dapat Ijazah karena Belum Lunasi Rp 3,4 Juta, Masalah PIP Mencuat
Ani Susanti June 05, 2026 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Inspektur DIY yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi angkata bicara soal dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta.

Setiadi mengaku baru mengetahui secara rinci persoala di SMAN 2 Yogyakarta, yang berkaitan dengan uang sumbangan.

Meski demikian, ia memastikan aduan tersebut tidak akan diabaikan.

"Kasus SMA 2 saya baru mendengar, tetapi tetap akan kita tindak lanjuti. Sepertinya itu ternyata sudah ditindaklanjuti langsung ya; ini tadi ijazahnya sudah diserahkan, tapi yang lain belum. Makanya kami kan perlu data-data lengkap," kata Setiadi.

Ia menegaskan investigasi akan dilakukan apabila pelapor dapat menunjukkan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Setiadi menambahkan, pemerintah daerah akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.

"Kalau ada buktinya langsung, ya langsung kita tindak lanjuti. Beberapa waktu kemarin pihak SMA juga sudah lapor ke saya, kemudian sudah ditindaklanjuti. Karena memang ke Irjen Kemendikdasmen juga, ya? Ya, jadi ada dasarnya seperti itu," pungkasnya.

Duduk Perkara Penahanan Ijazah karena Sumbangan Belum Lunas

Dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta yang dikaitkan dengan tunggakan sumbangan sekolah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus itu mencuat setelah seorang wali murid berinisial L (54) melaporkan persoalan yang dialaminya bersama Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

L mengaku, anaknya tidak langsung menerima ijazah saat acara kelulusan pada Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan sisa sumbangan sekolah yang belum dapat dilunasi keluarganya.

Baca juga: Wali Murid Tak Mampu Lunasi Sumbangan Rp 5,5 Juta hingga Ijazah Anak Ditahan, Kepsek: Kami Tak Nagih

Masalah itu bermula ketika anak L pindah dari Madiun, Jawa Timur, ke SMAN 2 Yogyakarta saat duduk di kelas 2 SMA. 

Saat itu, keluarga mengaku sedang menghadapi kesulitan ekonomi setelah usaha yang dijalankan mengalami kebangkrutan.

Di tengah kondisi tersebut, keluarga menyebut dibebani pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan sekolah.

L mengatakan nominal yang harus dipenuhi sempat berubah beberapa kali setelah dirinya mengajukan keringanan.

"Awalnya Rp10 juta, turun Rp 7,5 juta, jadi Rp 5,5 juta. Ya karena minta keringanan, ya. Ini Rp 5,5 juta sudah terbayar sekitar kira-kira Rp2 juta. Sisanya tinggal Rp 3,4 juta. Kelas 3 ini belum bisa melunasi. Sampai kelas 3 karena kondisi. Karena memang enggak ada sama sekali,” ungkap L, dikutip dari TribunJogja, Rabu (3/6/2026).

Dana PIP Diduga Dipakai untuk Sumbangan Sukarela

Menurut keterangan keluarga, saat hari pembagian ijazah, siswa tersebut tidak langsung menerima dokumen kelulusan dan diminta lebih dulu menemui bendahara sekolah.

Setelah mengetahui masih ada tunggakan yang belum terselesaikan, ia pulang tanpa membawa ijazah.

Selain menyoroti persoalan tersebut, Sarang Lidi juga mengangkat dugaan adanya penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kewajiban yang disebut sebagai sumbangan sukarela.

Siti Zoura menegaskan, terdapat belasan siswa kelas 12 yang belum bisa mengambil ijazah akibat tunggakan sumbangan.

Hal ini diduga karena pihak sekolah menunggu pencairan dana PIP.

Baca juga: Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Jombang Terus Bergulir, Wali Murid Mengadu ke Dewan Pendidikan

Ia pun memprotes penggunaan daan PIP yang seharusnya dimanfaatkan oleh siswa yang membutuhkan.

"Ada daftar nama anak-anak penerima PIP, yang PIP-nya itu akan langsung diserahkan ke sekolah sebagai syarat pembayaran sumbangan. Untuk kemudian nanti ijazahnya didapatkan. Karena sekolah negeri pun itu menunggu PIP sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, itu kan harusnya tidak boleh, gitu kan," ujarnya.

"PIP itu per semester dan itu hanya untuk anak-anak yang memang kurang mampu. Itu bantuan dari pemerintah langsung untuk anaknya, untuk beli sepatu, untuk transport, untuk beli pulsa. Bukan untuk operasional sekolah. Dan itu diklaim sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, masa iya minta sumbangan sukarela ke anak yang dapet PIP? Kan gitu kan. Apa ya pantas gitu," tandas Siti Zoura.

Bantahan Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah tudingan bahwa sekolah menahan ijazah siswa karena masih memiliki tunggakan sumbangan.

Menurut dia, sekolah tidak pernah mengaitkan penyerahan ijazah dengan persoalan keuangan. Suprihatin menjelaskan, sejumlah siswa memang sempat diarahkan menemui bendahara saat pembagian ijazah.

Namun, langkah itu disebut hanya untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki sekolah.

"Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah ya. Kami berikan kemarin hari Jumat. Tapi ada beberapa anak yang belum mengambil ijazah. Sebenarnya itu bukan terkait dengan tunggakan sumbangan sukarela itu enggak," kata Suprihatin, dikutip dari TribunJogja, Rabu.

Ia menegaskan, sekolah hanya melakukan konfirmasi untuk memastikan tidak ada kekeliruan pencatatan pembayaran maupun informasi yang belum tersampaikan dengan baik.

Selain soal ijazah, Suprihatin juga membantah adanya penetapan nominal sumbangan tertentu bagi siswa pindahan.

Ia menyebut besaran sumbangan ditulis sendiri oleh orangtua sesuai kemampuan masing-masing dan tidak ada kewajiban dari pihak sekolah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.