ASN yang Jadi Pengedar Sabu Diberhentikan Sementara oleh Pemkab Bekasi
Joseph Wesly June 05, 2026 01:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BKPSDM memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak Kepegawaian Disesuaikan Aturan

Meski diberhentikan sementara, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi Edarkan Sabu, Polisi Amankan 6 Paket Narkoba

"Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku," jelas Bennie.

Ia menambahkan, keputusan terkait status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan inkrah.

"Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur akan ditangani secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

ASN PPPK Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang ASN berstatus PPPK di Kabupaten Bekasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berinisial N alias I diamankan di Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu, dua telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, sepeda motor, dan tas selempang.

Polisi juga menangkap pria berinisial D alias A di rumahnya di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Jumat (29/5/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut ditemukan 10 paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.