TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran dan sosialisasi Gerakan Jemput Bola Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat (5/6/2026).
Dukungan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Alyas, saat membacakan sambutan Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. Dalam sambutan yang dibacakannya, Alyas menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara atas kolaborasi yang terjalin sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.
"Atas nama Pemkot Tarakan saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara atas kolaborasi dan inisiatif sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan pada hari ini," katanya.
Menurut Alyas, Pemkot Tarakan memandang Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Baca juga: Pasien JKN tak Bisa Lagi Berobat Gratis di Rumah Sakit Sebatik? Penjelasan Terbaru Dinkes Nunukan
Kepesertaan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi kewajiban para pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya memperoleh hak atas jaminan kesehatan.
"Melalui kesempatan ini, saya kembali menegaskan komitmen Pemkot Tarakan untuk menyukseskan Program JKN di Kota Tarakan. Program ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan Program JKN, salah satunya masih adanya pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja sehingga berpotensi kehilangan akses perlindungan kesehatan yang menjadi hak mereka.
"Dalam pelaksanaannya tentu masih banyak tantangan yang dihadapi, di antaranya masih terdapat pekerja yang belum didaftarkan dalam Program JKN oleh pemberi kerja sehingga berpotensi kehilangan akses perlindungan kesehatan yang menjadi haknya," katanya.
Keberadaan kanal pengaduan yang diluncurkan BPJS Kesehatan dinilai menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Cek Kesehatan dan Kepesertaan JKN Murid SMP Budi Utomo
"Melalui gerakan jemput bola pengaduan ini, kita berharap layanan dan akses terhadap JKN semakin dekat kepada masyarakat dalam hal pelaporan, pengaduan maupun edukasi sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal," ujarnya.
Alyas menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas cakupan kepesertaan JKN aktif di Kota Tarakan maupun Kalimantan Utara.
Ia juga menyoroti tagline yang diusung dalam kegiatan tersebut yakni 'Satu Pekerja Terdaftar Sama dengan Satu Keluarga Terlindungi, Setara dengan Kesehatan Pekerja Terjaga'.
Menurutnya, slogan tersebut memiliki makna yang sangat mendalam karena perlindungan kesehatan bagi seorang pekerja akan berdampak langsung terhadap keluarganya.
"Tagline ini mengingatkan kita ketika seorang pekerja terlindungi kesehatannya, maka yang terlindungi bukan hanya dirinya tetapi juga keluarganya. Ketika keluarga merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas meningkat, kesejahteraan terjaga dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Alyas juga mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Tarakan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan perlindungan kesehatan bagi pekerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.
"Perlindungan kesehatan bagi pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi sosial yang sangat berharga bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Tak hanya kepada perusahaan, Alyas mengimbau para pekerja agar memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila hak mereka belum dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Kepada para pekerja saya menghimbau agar tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila hak-haknya belum terpenuhi. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil," ujarnya.
Setelah itu, Alyas secara resmi membuka dan melaunching Gerakan Jemput Bola Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar dalam Program JKN.
"Dengan memohon ridho Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Launching dan Sosialisasi Gerakan Jemput Bola Pengaduan Pekerja yang Belum Terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara resmi saya nyatakan dibuka dan diluncurkan," katanya.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dunia usaha serta mendukung kemajuan Kota Tarakan dan Kalimantan Utara.
Sebelum menutup sambutannya, Alyas menyampaikan sebuah pantun yang disambut senyum peserta yang hadir.
"Pergi ke pasar membeli mangga, mangga manis dibawa pulang. Pekerja terlindungi, haknya terjaga, keluarga terlindungi, kehidupan pun menjadi tenang," tutupnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah