Geger! Tersangka Sony Sanjaya Siap Bongkar Nama-Nama yang Terlibat Skandal Jual Beli Dapur SPPG
Rita Lismini June 05, 2026 02:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus jual beli titik dapur dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di sejumlah daerah makin memanas. 

Setelah Sony Sanjaya eks Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka, kini dirinya mengaku siap membongkar nama-nama yang terlibat dalam skandal jual beli dapur SPPG tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Krisna mengatakan langkah kliennya menjadi Justice Collaborator bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna dilansir Tribun-medan.com dari Bangkapos, Jumat (5/6/2026).

Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Dia menyebut surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Krisna berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan.

Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.

Sebelum dicopot, Wakil Kepala (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkap maraknya penipuan jual beli titik atau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di sejumlah daerah.

Dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi adalah fasilitas dapur modern terstandarisasi yang dibangun oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Tekait skandal jual beli dapur SPPG, dikatakan Sony saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi pada Senin (25/5/2026).

"Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah," kata Sony.

Ia mengatakan salah satunya yakni yang sedang ditangani di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil ditangkap. Total korban mencapai 21 orang.

"Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp100 jutaan,” ujar dia.

Ada sejumlah modus yang dilakukan para pelaku salah satunya yakni dengan berpura-pura mengenal orang dalam atau ordal untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.

“Para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Lombok Timur dan Batam seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.

Penyalahgunaan Program MBG

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Danang.

Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. 

Sehingga ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” paparnya.

Temuan KSP Sidak di Beberapa SPPG

Pengawasan salah satunya dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman langsung melakukan sidak ke beberapa SPPG setelah dilantik pada 27 April 2026.

Sidak dilakukan diantaranya ke dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, (12/5/2026).

Dalam Sidak tersebut Dudung menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait kebersihan, tata kelola dapur, dan standar kesehatan pangan.

Dudung menemukan beberapa kondisi yang dinilai tidak sesuai standar, antara lain area dapur yang kotor, keberadaan belatung, pallet yang tidak memenuhi standar sehat, tempat pencucian yang tidak layak, ruangan dapur yang panas, serta area dapur kering, penyimpanan basah, dan gudang kering yang masih bercampur.

Beberapa waktu kemudian, Dudung menemukan masalah lain.

Selain masalah kebersihan, mantan KSAD tersebut menemukan adanya indikasi jual beli titik SPPG.

Hal itu disampaikan Dudung usai bertemu Kepala BGN Dadan Hindayana di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Dudung menyampaikan kepada Dadan bahwa Kantor Staf Presiden akan mengawal ketat program MBG.

Oknum Memanipulasi Demi Keuntungan
Sehingga tidak ada lagi oknum yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG.

“Sehingga tidak ada oknum-oknum yang jual-jual titik atau memanipulasi berupa keuntungan. Ini jangan sampai terjadi dan saya akan cek terus,” katanya.

Mark up Harga Pengadaan MBG

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Kesaksian Kartina Nainggolan, Wanita Hamil yang Perutnya Ditendang Preman Medan Tembung


"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup 

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.