Gaji PPPK Paruh Waktu di Malteng Mengecewakan, Gubernur Maluku Akan Koordinasikan
Fandi Wattimena June 05, 2026 05:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menanggapi upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Maluku Tengah. 

Tanggapan ini menyusul sekitar 900 PPPK PW untuk Guru dan Tenaga pendidik yang terlambat menerima hak mereka. 

Merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-ASN menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Diketahui untuk sekolah negeri sebanyak 20 persen sedangkan swasta 40 persen dari Dana BOS. 

Kondisi itu kemudian berbuah kekecewaan para pegawai PPPK PW. 

Baca juga: Lomba Esai Bung Karno 2026 Dibuka, Anak Muda Maluku Ditantang Berpikir Kritis

Baca juga: Dugaan Serobot Lahan oleh PT Nusa Ina, Mantan HRD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan Bakri Sukidjang

Pasalnya, upah para guru dan tendik PPPK PW tidak menentu dan tidak sesuai janji yakni pemerataan Rp. 1 juta. 

Mereka mengkhawatirkan upah dari dana BOS lebih kecil bahkan ditakutkan sesuai gaji honor awal. Mirisnya pada guru PAUD yang berada di angka cukup kecil. 

Menyikapi itu, Gubernur Hendrik Lewerissa memastikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna mengidentifikasi titik permasalahan. 

"Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan dan mengidentifikasi masalahnya dan juga mencari solusinya," tandas Gubernur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.