TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang kritik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menguat setelah tiga mantan pimpinan lembaga tersebut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul desakan agar pemerintah tidak hanya mengganti jajaran pimpinan, tetapi juga melakukan langkah yang lebih drastis.
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengusulkan pembubaran BGN. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan individu, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tubuh lembaga tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (5/6/2026), Guntur menilai BGN yang dibentuk pada era pemerintahan Joko Widodo sudah memiliki persoalan sejak awal pembentukannya.
Baca juga: Kejagung Tolak Bekukan Dapur MBG yang Terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs, Ini Alasannya
Menurut Guntur, langkah pergantian pimpinan yang telah dilakukan pemerintah belum mampu menjawab akar persoalan yang muncul dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia menilai dugaan penyimpangan yang terjadi tidak bersifat personal semata, melainkan mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat struktural dan sistemik dalam pengelolaan program MBG.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap yang lebih tegas dalam menyikapi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Guntur juga menyinggung besarnya nilai dugaan kerugian yang muncul dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Tiga Pimpinan Korupsi. 10 Triliun Digarong? Harusnya BGN yang Dibentuk Jokowi itu Dibubarkan," tulis Guntur.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik mengenai masa depan lembaga yang menjadi pelaksana utama program MBG tersebut.
Di tengah sorotan terhadap BGN, Presiden Prabowo memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak akan dihentikan.
Program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah itu tetap akan dilanjutkan meskipun sejumlah pejabat yang sebelumnya memimpin lembaga pelaksana kini berhadapan dengan proses hukum.
Prabowo juga mengaku merasa sedih karena harus mencopot Dadan Hindayana, sosok yang sebelumnya mendapatkan kepercayaan untuk memimpin BGN.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa komitmennya dalam memberantas korupsi tidak akan berubah.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN disebut menjadi bukti bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk di lembaga yang mengelola program prioritas pemerintah.
Baca juga: Senggol Kasus Korupsi Dadan Cs, Golkar Desak Kepala BGN Baru Bongkar Praktik Transaksional Dapur MBG
Sementara itu, di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kasus korupsi terhadap pelaksanaan MBG, Kejaksaan Agung memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan operasionalnya.
"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyidikan perkara korupsi tidak akan mengganggu distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa tidak semua SPPG yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka otomatis akan disita atau dibekukan.
Menurut Syarief, penyitaan hanya dilakukan terhadap barang-barang yang memang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
"Belum tentu. Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana," kata Syarief.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti dalam perkara korupsi dapat berupa dokumen, data, maupun benda lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Karena itu, bangunan atau fasilitas dapur MBG tidak serta-merta menjadi objek penyitaan.
"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya," ujar dia.
Dengan demikian, dapur-dapur MBG yang masih beroperasi tetap dapat menjalankan tugasnya menyiapkan dan mendistribusikan makanan kepada masyarakat.
Baca juga: Jampidsus Blak-blakan Soal Peluang Periksa SPPG Bentukan TNI-Polri, Kejagung: Tidak Semua Bermasalah
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, tetapi juga dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perdebatan mengenai masa depan BGN pun semakin mengemuka. Sebagian pihak mendorong pembenahan total lembaga tersebut, sementara yang lain menilai fokus utama saat ini adalah memastikan program MBG tetap berjalan dan manfaatnya tetap diterima masyarakat luas tanpa terganggu oleh kasus yang sedang diusut aparat penegak hukum.
***
(TribunTrends/Kompas/TribunVideo)