Satpol PP-WH Banda Aceh Tunjukkan Pasangan Khalwat, Propam Periksa Penjamin Penangguhan Penahanan
Mursal Ismail June 05, 2026 06:37 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh secara perdana menunjukkan tersangka pasangan kasus khalwat dari salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa waktu lalu. 

Penunjukan pasangan berinisial YS dan ND di Mako Satpol PP-WH setempat, Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal memastikan, kedua tersangka bakal menjalani penahanan selama 19 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kita pastikan tersangka statusnya ditahan dan membatalkan penangguhan selama ini," tegas Rizal.

Propam Periksa Penjamin Penangguhan Penahanan

Terpisah, Oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Baca juga: Oknum Polisi Tangguhkan Terduga Khalwat di Banda Aceh, Diperiksa Propam Polda Aceh

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan penahanan pasangan nohmahram YS dan ND, dua orang terduga khalwat di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam, AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh prosedur dan tindakan yang dilakukan, telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi dalam keterangannya yang diterima Serambi, Rabu (3/6/2026).

Kasi Propam Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, YS sebelumnya memohon bantuan kepada Aiptu ZK untuk pengajuan penangguhan karena mendekati Hari Raya Idul Adha, dan yang bersangkutan disebut telah mengikuti syarat serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilakukan oleh personel tersebut.

“Tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Terkait Maraknya Kasus Khalwat, Pemilik Kos Diminta Awasi Tempat Usaha

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.