TRIBUN-BALI.COM – Peristiwa pembunuhan yang melibatkan sesama Warga Negara Indonesia atau WNI menjadi sorotan di Jepang.
Kepolisian Jepang langsung mengambil langkah tegas menangkap tersangka bernama Mahamudi Agung Laksana Aji (27).
Diketahui tersangka Agung merupakan seorang pekerja paruh waktu berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Prefektur Chiba, Jepang.
Penetapan tersangka terhadap Agung diumumkan Kepolisian Chitose pada Jumat (5/6/2026) atas dugaan percobaan pembunuhan.
Baca juga: Dua Cewek Terlibat Kecelakaan Adu Jangkrik di Jalanan, 1 Orang Tewas dengan Kondisi Wajah Luka Parah
Diketahui identitas korban percobaan pembunuhan atas nama Sri Rahayu (21).
Belakangan diketahui kondisi korban WNI tersebut memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia
Dari data kepolisian Jepang, korban mengalami luka tikaman berkali-kali pada bagian perut.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali
Diduga tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam.
Insiden penikaman terhadap korban terjadi di sebuah jalan di kawasan Shinano 1-chome, Kota Chitose, Hokkaido, pada Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 21.10 waktu setempat.
Sesaat setelah peristiwa penikaman itu, korban Sri Rahayu langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun, karena luka-luka yang dialami korban terlampau parah, WNI tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap Sri Rahayu.
"Saya menikam korban dengan maksud membunuh," kata Agung kepada penyidik dilansir dari Tribunnews.
Tak hanya korban Sri Rahayu, seorang anggota polisi dan seorang pria yang berusaha menghentikan aksi tersangka juga mengalami luka-luka.
Namun, kedua korban dinyatakan selamat dan tidak mengalami cedera yang mengancam jiwa.
"Benar, ada anggota polisi yang mengalami luka akibat berusaha menghentikan tersangka," ujar sumber Tribunnews.com di Jepang.
Dalam pemeriksaan sementara Kepolisian Jepang menyimpulkan tersangka dan korban saling mengenal.
Motif pembunuhan juga masih didalami oleh pihak kepolisian Jepang.
Dikarenakan Sri Rahayu telah meninggal dunia, kemungkinan besar polisi akan mengubah status tersangka dari perkara percobaan pembunuhan menjadi pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan ini menambah deretan kasus tindak pidana serius yang melibatkan WNI di Jepang.
Kasus pembunuhan tersebut juga menjadi sorotan penegak hukum di negara tersebut.(*)