TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jika menilik kembali kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' yang menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, terdapat sejumlah hal yang cukup menyita perhatian.
SF Hariyanto maupun Abdul Wahid, keduanya saling bongkar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
Salah satu yang heboh dan viral di media sosial, soal percakapan Abdul Wahid dengan SF Hariyanto dalam persidangan.
Di mana saat itu, masuk kesempatan Abdul Wahid mengajukan pertanyaan secara langsung kepada SF Hariyanto.
Salah satunya, yakni soal adanya dugaan pengancaman kepadanya.
Wahid membuka dengan kronologi dimana awalnya, di Bulan Ramadhan tahun 2025, SF Hariyanto hendak bertemu dengannya.
"Di bulan puasa, saya masih ingat, bapak ingin bertemu dengan saya. Di bulan puasa itu setelah pelantikan. Di dalam telfon itu dibilang, biarlah saya ketua yang ke rumah ketua. Saya bilang tidak, biar saya yang ke rumah bapak. Lalu ada yang menemani saya itu Pak Dani dan Pak Tata," sebut Wahid.
"Betul tidak?," tanya Wahid kepada SF.
"Ya betul," jawab SF singkat.
"Begitu saya sampai di sana apa yang bapak tunjukkan ke saya?," tanya Wahid lagi kepada SF.
"Saya tidak ada, apa yang saya tunjukkan," jawab SF.
"Oh tak ada ya," ungkap Wahid.
"Apa pak kira-kira, sampaikan kepada Yang Mulia," timpal SF.
"Dia menunjukkan ke saya rekaman. Saya diperiksa di KPK. Saya kaget, ini rekaman KPK sangat secret (rahasia, red). Ketika saya disidik oleh Pak Christian ketika itu dan Pak Muslim, berdua menyidik saya. Mendengarkan rekaman. Itu yang ditunjukkan ke saya. Itu yang ditunjukkan ke saya. Dan itu ditunjukkan juga ke Pak Arwin. Dan itu ditunjukkan ke banyak orang," ungkap Wahid.
"Bahwa (SF bilang) ketua hati-hati. Ketua tidak bersih. Hati-hati tangan saya ada di mana-mana. Termasuk di KPK juga termasuk tangan saya ada di mana-mana," sambung Wahid menirukan kata-kata SF.
"Ya yang ngomong kan bapak bukan saya yang ngomong," potong SF.
"Wah ada saksinya Pak, ada saksinya," ujar Wahid.
"Silakan saja, panggil ke sini, kan jaksa ada. Panggil," sebut SF lagi.
Baca juga: Dani Lapor Uang Rp 1 M Ke Abdul Wahid, Diserahkan Bertahap Untuk Dana Operasional
Baca juga: Misteri Hilangnya HP Milik Tenaga Ahli Abdul Wahid Terungkap di Sidang, Nama Sosok Ini Terseret
Sementara itu pengakuan SF Hariyanto, dirinya selaku Wakil Gubernur saat itu, tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan oleh Abdul Wahid.
SF Hariyanto, ia yang saat itu menjabat Wakil Gubri mendampingi Abdul Wahid memimpin Provinsi Riau, merasa seperti ditinggalkan.
SF Hariyanto menyebut, dirinya bahkan sudah pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid, agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal," ungkap SF Hariyanto di sidang.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)