TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Rasa cemburu diduga menjadi pemicu seorang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, nekat membacok seorang karyawan karaoke menggunakan pedang samurai.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada tangan kiri dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Pelaku berinisial PP alias UP (29) kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang.
Polisi menyebut pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban karena dilatarbelakangi persoalan asmara.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.03 WIB di mess karyawan Dinasty Karaoke, Jalan M Yamin, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Korban diketahui berinisial MAN (27), karyawan Dinasty Karaoke yang saat kejadian sedang beristirahat di kamar mess.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena dendam dan cemburu terkait kedekatan korban dengan seorang perempuan,” kata Kompol Teguh, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendatangi kamar korban sambil membawa samurai.
Sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung menyerang korban.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya.
Namun sabetan senjata tajam menyebabkan tangan korban mengalami luka robek serius.
Baca juga: Pemkab Siak Klaim UMKM Lokal Dilibatkan Pada Proyek Seragam Gratis, DPRD Sebut Dikerjakan Pihak Luar
Dalam kondisi terluka, korban berlari keluar dari area mess hingga ke Simpang Jalan M Yamin untuk mencari pertolongan.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membantu membawa korban ke rumah sakit.
Tidak lama setelah korban menjalani perawatan, pelaku diduga kembali mendatangi rumah sakit dan berusaha menemui korban sambil mengancam.
Aksi tersebut berhasil dicegah oleh rekan-rekan korban yang berada di lokasi.
Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani operasi medis pada bagian tangan kiri.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda Khairul memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Jaya Perkasa, Kelurahan Perawang.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi berbeda, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebilah pedang samurai yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Senjata tersebut disembunyikan pelaku di area parkir sepeda motor Dinasty Karaoke.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)