TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Gerakan Noken Kasuari (Gerkkas) Papua Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigasi terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Barat.
Hal ini ditegaskan Ketua Gerkkas Papua Barat, Deflisen Pahala S.H, merespons kasus yang mengikat mantan Kepala BGN RI Dadan Hindayana dan dua pejabatnya oleh Kejaksaan Agung.
"Kami mendorong APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap BGN Provinsi Papua Barat beserta sejumlah yayasan [mitra] penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG," tegas Deflisen melalui siaran pers kepada Tribunpapuabarat.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Gerakan Noken Kasuari atau Gerkkas, langkah tegas APH di daerah diperlukan untuk mencegah praktik mafia anggaran dan potensi kerugian negara dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gerkkas menilai, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BGN pusat menunjukkan adanya pola kejahatan terstruktur dalam pengelolaan dana MBG.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Manokwari Tolak MBG, Dinas Pendidikan Intens Edukasi-BGN Merespons
Modus yang digunakan adalah merekayasa sistem kemitraan dengan yayasan terafiliasi, sehingga menguasai sejumlah titik SPPG dan memperoleh keuntungan besar.
"Skandal tersebut, menurut mereka, menjadi preseden kuat bahwa modus serupa berpotensi terjadi di tingkat daerah," ujarnya.
Transparansi Dana Dipertanyakan
Lebih lanjut dikatakan Deflisen bahwa di Papua Barat, dana negara dalam jumlah besar telah dialokasikan untuk operasional SPPG.
Namun, menurut catatan Gerkkas, pelaporan publik terkait penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya akuntabel.
"Sejumlah pihak juga mempertanyakan efektivitas program dan kesesuaian fasilitas bagi penerima manfaat," urainya.
Baca juga: Satgas Papua Barat Minta Dapur MBG Kabupaten Rutin Laporkan Perkembangan
Gerkkas menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan benturan kepentingan.
Selain itu, apabila terbukti ada penyelewengan dana negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, Gerkkas Papua Barat mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kantor BGN Papua Barat serta yayasan mitra yang diduga terafiliasi dengan oknum tertentu, guna mengamankan barang bukti.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK juga diminta melakukan audit dan melacak aliran dana mencurigakan dari BGN pusat ke rekening yayasan di Papua Barat.